Jerman Permudah Deportasi WNA yang Agungkan Tindakan Teror

Serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober tahun 2023 lalu, yang memicu perang di Gaza, ada lonjakan unggahan kebencian di media sosial di Jerman
Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser berbicara kepada media di Berlin (Foto: Dok/voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Berlin, Jerman - Pemerintah Jerman pada Rabu (26/6/2024) menyetujui langkah-langkah untuk mempermudah deportasi warga asing, yang mengagungkan tindakan teror, setelah terjadi lonjakan unggahan kebencian secara daring selama perang Gaza.

Di bawah aturan baru ini, warga asing bisa menghadapi reportasi “bahkan untuk satu komentar yang mengagungkan dan memaafkan tindakan teroris di media sosial” kata kementerian dalam negeri, setelah kabinet menyetujui rancangan aturan itu.

Setelah serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober tahun 2023 lalu, yang memicu perang di Gaza, ada lonjakan unggahan kebencian di media sosial di Jerman, dengan para pejabat menyatakan bahwa kelompok Islamis, khususnya, bertanggung jawab.

Penikaman secara fatal yang terjadi bulan lalu terhadap seorang petugas polisi oleh pencari suaka asal Afghanistan di Mannheim juga dipicu oleh lonjakan unggahan semacam itu, dan memicu perdebatan terkait deportasi.

“Kita mengambil tindakan yang keras terhadap Islamis dan kejahatan berdasar kebencian anti-semit di internet,” kata Menteri Dalam Negeri, Nancy Faeser, setelah para menteri menyetujui langkah-langkah itu.

“Jelas bahwa para agitator Islamis yang secara mental hidup di Jaman Batu, tidak memiliki tempat di negara kita. Setiap orang yang tidak memiliki paspor Jerman dan mengagungkan tindakan teroris di sini harus diusir,” tambahnya.

Ditanya tentang ambang batas pendeportasian warga asing, Faeser memberikan jaminan bahwa perubahan tidak akan menarget mereka yang hanya membuat “klik kecil” di media sosial atau sekadar memberikan tanda suka pada unggahan orang lain.

“Kita di sini membicarakan tentang pengagungan yang nyata dari kekerasan,” kata dia, dan menambahkan bahwa unggahan kebencian daring, “menjadi bahan bakar iklim kekerasan yang bisa mendorong ekstrimis untuk mau melakukan tindakan kekerasan.”

Seorang juru bicara kementerian juga menekankan, bahwa mereka yang dideportasi memiliki kesempatan menggugat keputusan itu melalui pengadilan. (ns/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Dua Senator AS Perkenalkan RUU yang Nyatakan Rusia Sebagai Negara Sponsor Terorisme
Blumenthal mengatakan menetapkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme merupakan hal penting untuk meningkatkan konsekuensi terhadap negara itu
0
Jerman Permudah Deportasi WNA yang Agungkan Tindakan Teror
Serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober tahun 2023 lalu, yang memicu perang di Gaza, ada lonjakan unggahan kebencian di media sosial di Jerman