Medan - Puluhan massa dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JIN) melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Pariwisata Kota Medan, Jalan Prof HM Yamin No 40, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis, 27 Februari 2020.
Mereka melakukan aksi demo karena maraknya peredaran narkoba di sejumlah diskotek, di antaranya Diskotik New Zone, Super, Pronto, Strong, Capital Buiding, dan lain-lain.
Menurut JIN, patut dicurigai kenapa Dinas Pariwisata Kota Medan enggan menindak atau menutup tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Padahal, lokasinya berada di sekitar pemukiman warga dan sangat meresahkan. Satu dua, pusat hiburan malam itu bahkan ada yang dekat dengan rumah ibadah.
Pimpinan aksi, Ahmad Ridwan Dalimunthe dalam orasinya, mengatakan tempat hiburan malam khususnya diskotek sudah menjadi perbincangan umum dikaitkan dengan peredaran narkoba.
Kami duga Dinas Pariwisata Kota Medan menikmati tempat hiburan yang mengonsumsi obat larangan itu
Ia menyebutkan, banyak tempat hiburan malam melanggar jam tayang sesuai Peraturan Wali Kota Medan No. 29 Tahun 2014 dan No. 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan.
Massa ketika melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)
"Tolong hargai keindahan Kota Medan. Jangan dikotori dengan adanya tempat hiburan malam diskotek yang merusak keindahan Kota Medan," tukas Ahmad Ridwan.
Massa menduga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus memiliki hubungan baik dengan para pihak pengelola hiburan malam, sehingga pelanggaran hukum atau larangan di tempat hiburan tersebut berjalan mulus.
"Kami duga Dinas Pariwisata Kota Medan menikmati tempat hiburan yang mengonsumsi obat larangan itu," ucapnya.
Kepala Seksi Industri dan Pengembangan Pariwisata Kota Medan Baginda Uno Harahap menerima massa aksi. Dia mengaku akan menyampaikan tuntutan itu kepada pimpinannya.
"Kita akan menindak tempat hiburan malam diskotek yang menyalahi aturan," katanya.[]