Jakarta - Pengamat dan Kepala Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir harus tegas menyerahkan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada mekanisme hukum seusai diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau memang kasus Jiwasraya sudah masuk ke dalam ranah penyidikan seperti ini, maka harus serahkan kepada mekanisme hukum," ujar Toto Pranoto di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Namun, tak hanya menyerahkan kasus saja kata dia Kementerian BUMN harus mempunyai langkah antisipasi ke depan terkait kasus Jiwasraya tersebut.
"Yang lebih penting menurut saya Kementerian BUMN mengambil langkah-langkah lebih lanjut bagaimana melakukan mitigasi risiko di kemudian hari," tuturnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya (Persero) ini hingga Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.
Jiwasraya, kata dia diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan.
"Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi atau saving plan," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.
Investasi asuransi BUMN di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari 22,4 persen, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan yang memiliki kinerja baik dan 95 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan yang memiliki kinerja buruk. []