Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam penimbun masker di tengah kondisi pencegahan wabah virus corona di Tanah Air. Dia memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas para pelaku.
Hati-hati ini saya peringatkan!
Jokowi bereaksi setelah polisi membongkar penadah ratusan dus masker medis Jakarta Barat, Selasa sore, 3 Maret 2020. Diduga, penimbunan masker medis tersebut memanfaatkan kepanikan masyarakat sehubungan terdeteksinya dua kasus warga negara Indonesia (WNI) terinfeksi virus corona di Jakarta.
"Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama ini masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Baca juga: Panic Buying di Ritel, Warga: Hanya Belanja Bulanan
Jokowi mengimbau kepada seluruh oknum yang bertindak curang untuk berhati-hati. Karena dia menegaskan akan menindak orang-orang tersebut. "Hati-hati ini saya peringatkan!" ujar Jokowi.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat membongkar kasus penimbunan 350 kardus masker medis di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakbar, Selasa sore, 3 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus enggan menjelaskan secara rinci kronologi penimbunan tersebut. Dia meminta kepada awak media menanyakannya saat konferensi pers kasus itu pada esok hari. "Besok ya kita ekspose," kata Yusri, dikutip dari Antara.
Kini 350 kardus berisi berbagai masker tersebut disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Soal Cegah Corona di KPK, Firli Bahuri Cepat Respons
Pada Jumat, 28 Februari 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pabrik tersebut digerebek lantaran memproduksi masker tanpa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. []