Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Jokowi minta para menteri Kabinet Indonesia Maju bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak timbul persepsi yang berbeda. "Kalau cara menerangkan kita tidak jelas, maka kita dianggap ini ingin memberatkan beban masyarakat," katanya dalam rapat terbatas (ratas) penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum, dan keamanan, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Menurut Jokowi, sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah mengucurkan anggaran yang cukup untuk menutupi kekurangan biaya BPJS Kesehatan. "Kita semua tahu, tahun 2019 kita telah menggratiskan 96 juta rakyat melalui BPI (penerima bantuan iuran), jadi total anggaran yang sudah kita subsidikan mencapai Rp 41 triliun," ucapnya.
Jokowi menambahkan tahun 2020, subsidi untuk BPJS Kesehatan melonjak menjadi Rp 48 triliun. Sekali lagi Presiden mengingatkan kepada para menteri untuk memberikan penjelasan yang baik agar rakyat bisa memahami subsidi semakin membesar. "Kita sudah subsidi dari APBN gede banget, kalau cara kita menerangkan tidak hati-hati dipikir kita ingin memberikan beban yang berat kepada masyarakat miskin," ucapnya.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menggelar rapat terbatas bersama dengan sejumlah jajaran Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2019. (Foto: Dok Sekretariat Presiden)
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri. Subsidi pemerintah untuk BPJS Kesehatan sangat tinggi, jadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bukan untuk membebani masyarakat.
"Sebenarnyakan naiknya itu gini loh, ada 107 juta masyarakat yang mendapatkan subsidi untuk program BPJS Kesehatan. Ini membuat pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III. Kenaikan itu untuk menutupi biaya yang selama ini menjadi beban dari layanan BPJS itu sendiri. "Peserta mandiri I dan II tidak ada masalah. Yang komplain itu peserta mandiri III yang naiknya kurang lebih Rp 16.500," kata Moeldoko.
Jokowi telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 180 ribu, mandiri kelas II naik 155 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan mandiri kelas III naik 64,7 peresn dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
- Baca Juga: PERSI Tanggapi Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- YLKI Desak Pemerintah Reformasi Pengelolaan BPJS