Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Jadi, para pekerja harian, kata dia tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya."Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tuturnya.
Baca juga: Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/Fauzan/foc)
Selain pekerja harian, dalam rapat terbatas arahan kepada para kepala daerah dalam menghadapi Covid-19, Jokowi juga mendengarkan keluhan dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Setelah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relaksasi kredit juga diberikan pada UMKM selama satu tahun.
"OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi,
Selama pandemi corona masih berlangsung, pemerintah kata Jokowi sudah menyiapkan beberapa skenario perhitungan. Hal tersebut untuk mengantisipasi efek Covid-19 terhadp kondisi Indonesia ke depan.
"Skenario juga telah kita hitung, telah kita kalkulasi mengenai prediksi Covid di Indonesia bulan April seperti apa, Mei seperti apa, skenario buruk, sedang, ringan seperti apa," kata dia. []