Jakarta – Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, satu suara ssoal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS. Sehingga Tidak ada perbedaan pendapat antar menteri, apalagi antara Presiden dengan Menteri Keuangan seperti rumor yang beredar di masyarakat. Dalam hal ini, semua komponen pemerintah mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
Tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” tutur Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, Rabu, 5 Mei 2021.
Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh sebab itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” ungkap Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” sebutnya.
Panutan menerangkan, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu.
Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” tegas Panutan.
Di sisi lain, Pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati Lebaran. Tapi untuk saat ini, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Selain itu, Panutan juga menyampaikan bahwa pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.
- Baca juga : Sri Mulyani Sebut Ekonomi Dunia Terburuk dalam 150 Tahun Terakhir
- Baca juga : Sri Mulyani: Pendapatan Negara Positif 0,7% Februari 2021
“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” tandasnya.
Sebelumnya, Menkeu secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN. Namun masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR.
“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” tegasnya.[]