Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, rancangan atau draft Omnibus Law Perpajakan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019. Setelah itu pada Januari 2020, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke Depan. "Namun semua tergantung kepada persetujuan dari DPR," katanya di Grand Ballroom, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 28 November 2019. Omnibus Law adalah konsep hukum perundang-undangan yang menyatukan beberapa undang-undang (UU) menjadi satu.
Menurut Jokowi, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang masuk ke dalam omnibus law. Setelah menjadi satu UU, baru diserahkan ke DPR. "Dengan omnibus law, tindakan kita di lapangan akan menjadi lebih cepat," ucapnya.
Presiden Jokowi menambahkan, masalah terbesar yang dihadapi Indonesia adalah banyaknya regulasi atau UU. Diantara regulasi itu juga ada yang saling tumpang tindih dan tidak efektif. "Menyatukan undang-undang bukan sesuatu yang mudah karena banyak sekali, tidak hanya di pusat tapi juga di provinsi, kota, dan kabupaten. Inilah yang ingin kita kerjakan dalam bulan-bulan ke depan," katanya.
Jokowi juga menyinggung perampingan birokrasi dengan melakukan pemangkasan eselon III dan IV. "Ini telah dibicarakan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengganti eselon III dan IV dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI)," ucapnya.

Alasan Jokowi ingin mengganti dengan artificial intelligence, karena dirinya meyakini bahwa kecepatan dalam birokrasi tidak harus melalui banyak tahapan. "Kita akan lebih cepat, saya yakin itu. Tapi sekali lagi, ini juga nanti akan sangat tergantung sekali pada omnibus law yang kita ajukan kepada DPR," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan adanya omnibus law perpajakan diharapkan mampu menjadi stimulus untuk menambah penerimaan pajak. “Pajak merupakan tulang punggung negara dan lebih penting lagi dukungan kami mengawasi perpajakan. Disamping reformasi kami juga memberi kemudahan pelayanan wajib pajak (WP),” katanya di Jakarta, Sabtu, 16 November 2019.
Tak hanya itu, menurut Suryo, melalui berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada WP terutama WP Badan juga diharapkan dapat mendongkrak iklim investasi di Indonesia sehingga akan menambah penerimaan negara yang dapat dilihat dari bertambahnya nilai produk domestik bruto (PDB). "Mungkin pernah mendengar bahwa pemerintah sedang merumuskan UU yang nantinya akan memberikan kemudahan, terkait tidak hanya pajak penghasilan, PPN (pajak pertambahan nilai), dan juga terkait sanksi yang ada di ketentuan umum dan aturan perpajakan kita, jadi ada kemudahan,” katanya seperti diberitakan dari Antara.
Suryo juga menyebutkan bahwa omnibus law perpajakan semakin menekankan sistem self assessment sehingga mewajibkan WP untuk mandiri yaitu menghitung, melaporkan kewajiban pajaknya, dan membayarnya sendiri. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh yang akan dilakukan dengan memanfaatkan adanya teknologi serta bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP dalam memenuhi kewajibannya.[]
- Baca Juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Akan Mengatur Pajak Daerah
- Pemindahan Ibu Kota Negara Menggunakan Omnibus Law