Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.
Pelantikan Kompolnas sesuai dalam Keputusan Presiden RI Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kompolnas. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca juga: Jokowi Pakai Baju Adat NTT saat Upacara HUT ke-75 RI
Selain nama Mahfud Md, terdapat beberapa nama lainnya yang juga dilantik sebagai anggota Kompolnas, di antaranya:
1. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota.
3. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota.
4. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsut pakar kepolisian sebagai anggota.
7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
8. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
Dalam sumpahnya, para anggota Kompolnas menyatakan siap menjalankan tugas dan memegang teguh Pancasila, serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Jokowi: Pandemi Tak Kurangi Kemeriahan Detik Proklamasi
Presiden Jokowi melantik Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas pada Rabu, 19 Agustus 2020. (foto: tangkapan layar).
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti seluruh anggota Kompolnas yang dilantik, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Usai melakukan pelantikan, Jokowi beserta sembilan anggota Kompolnas menandatangani berita acara.
Diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.
Sedangkan, untuk anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat dipilih melalui proses seleksi. Kemudian, enam orang yang terpilih merupakan pihak yang lolos seleksi dari 12 nama yang diajukan ke Presiden Jokowi. []