Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad Riza Patria. Wakil Gubernur DKI terpilih periode 2020-2022 tersebut akan disahkan di Istana Negara Jakarta besok, 15 April 2020.
"Berdasarkan undangan yang saya terima pelaksanaan (pelantikan) besok tanggal 15, hari Rabu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Pelantikan ini memang tidak mengundang banyak orang karena pertimbangan protokol kesehatan.
Pelantikan akan digelar dengan protokol jaga jarak alias pyshical distanscing untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19. Sebab itu, tamu yang hadir dalam pelantikan tersebut terbatas.
"Jadi pelantikan ini memang tidak mengundang banyak orang karena pertimbangan protokol kesehatan," ujarnya.
Di antara para undangan ialah pimpinan DPRD Jakarta. Pimpinan Dewan terdiri lima orang yang dinakhkodai oleh Prasetio. "Hanya Pimpinan DPRD saja yang diundang," katanya.
Riza dinobatkan menjadi wagub DKI terpilih setelah maraup suara terbanyak anggota dewan saat pemilihan di DPRD DKI Jakarta pada Senin, 6 April 2020. Ketua DPP Partai Gerindra ini berhasil menyingkirkan rivalnya, yang diusung dari PKS, Nurmansjah Lubis, dengan skor 81 suara berbanding 17 suara dari total 100 suara.
“Skor 17 lawan 81 kursi, PKS hanya 16 kursi hanya satu suara misterius yang berpihak,” kata Nurmansjah kepada Tagar usai pemilihan.
Belakangan, Ombudsman Jakarta Raya mencium maladministrasi di balik kemenangan Riza. Saat penetapan sebagai cawagub pada 18 Maret 2020, Ombudsman menilai Riza belum menerima surat pengesahan pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Surat pengesahan baru ditandantangani oleh Jokowi lima hari kemudian. Padahal, menurut Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang DPR, DPD, MPR dan DPRD, surat pengesahan dari Presiden menjadi syarat pencalonan wagub. []