Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan terulang pada Pemilu 2024, seperti gugurnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Evaluasi dan dikaji lagi, baru menuju kemungkinan revisi.
Menurut dia, evaluasi merupakan salah satu tahapan awal sebelum merevisi Undang-undang Pemilu.
"Kita ingin bersama-sama mengevaluasi, mengoreksi, dari apa yang sudah terjadi di pemilu lalu untuk perbaikan pemilu ke depan, evaluasi dan dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi," kata Jokowi di Mall Neo Soho Central Park, Jakarta Barat, Selasa, 12 November 2019.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sempat mengusulkan penggunaan rekapitulasi elektronik atau e-rekap dalam Pemilu mendatang.
Menurut Arief, e-rekap bertujuan untuk mencegah petugas KPPS sakit, bahkan meninggal dunia saat proses rekapitulasi suara, namun harus melakukan perubahan undang-undang.

"Yang pertama kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi ini harus diubah di tingkat undang-undang, sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Usulan lainnya yang diajukan KPU ke presiden mengenai salinan laporan yang dibentuk dalam sistem digital. Hal tersebut menurut Arief, makin mempermudah rekapitulasi data supaya tidak memakan banyak waktu.
Dia melanjutkan, nantinya seluruh data akan dibuat rekapannya dengan sistem scan data. Petugas KPPS, kata Arief, akan lebih mudah mengaplikasikannya jika penerapan rekapan data sudah menggunakan sistem digital.
"Kami juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital, Pemilu 2019 KPPS harus menulis ratusan lembar (manual) agar seluruh peserta pemilu bisa memeroleh salinan hasil penghitungan. Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital," tutur dia. []