Presiden Joko Widodo menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023, saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Jokowi menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses legal penerbitan sertifikat tersebut. "Yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelas Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).
Pemeriksaan ini tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB. Menurut Jokowi, penerbitan sertifikat pagar laut bukan hanya terjadi di Tangerang, melainkan juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia. "Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan yang teliti untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dilalui dengan benar. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Permasalahan sertifikat pagar laut ini menjadi isu yang cukup sensitif, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Jokowi mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan secara transparan dan akuntabel.