Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan relaksasi atau kelonggaran kredit yang diberikan kepada debitur UMKM terdampak virus corona Covid-19 efektif berlaku pada April. Aturan yang dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional
"Sudah saya konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini efektif. Saya juga sudah terima aturan OJK khusus soal kredit. Sekali lagi, April ini sudah jalan," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa, 31 Maret 2020.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Bank Kasih Relaksasi Kredit UMKM
Kebijakan relaksasi perlu diikuti tindakan konkret yang mengikat.
Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin meminta agar perusahaan pembiayaan mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memberi keringanan kepada debitur untuk mengangsur cicilan kendaraan bermotor. Menurutnya, perusahaan hendaknya mematuhi aturan tersebut agar tidak membebani rakyat.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini menambahkan, adanya kebijakan OJK berupa relaksasi kredit bagi industri keuangan non-bank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun serta penurunan bunga kepada debitur UMKM diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi virus corona yang menyulitkan untuk berkegiatan serta bekerja.
"Kebijakan relaksasi ini perlu diikuti tindakan-tindakan konkret yang mengikat seperti penyusunan mekanisme yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi debitur. Bukan hanya itu, lembaga pembiayaan juga perlu segera mengidentifikasi debitur yang secara ekonomi terdampak Covid-19, " kata Puteri kepada Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.
Puteri menilai, salah satu profesi yang terkena dampak dari Covid-19 di Tanah Air adalah pengendara ojek online dan sopir taksi yang mengalami penurunan pendapatan akibat adanya imbauan kepada masyarakat agar bekerja dari rumah (work from home - WFH) physical distancing untuk menekan penyebaran virus corona.
Simak Pula: Relaksasi Kredit, BCA Utamakan Assessment Nasabah
Ia menyatakan, secara jelas, OJK memberikan relaksasi bagi multifinance melalui penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Selain itu, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapatkan kredit dari perbankan akan dilakukan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
"Saya juga mendorong agar pemerintah, OJK, dan perusahaan pembiayaan untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dalam penerapan peraturan tersebut sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak," ujar Puteri.
Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penagihan angsuran.
Selain itu, politisi muda dari Partai Golkar ini menekankan pentingnya tindakan pengawasan dalam implementasi kebijakan stimulus untuk mengantisipasi dampak virus corona. .
“Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penagihan angsuran, apalagi menggunakan kekerasan. Pemerintah dan OJK harus menyiapkan mekanisme pengaduan apabila ditemukan lembaga pembiayaan yang masih menagih dengan melibatkan debt collector,” kata Puteri.[]