Jokowi Sebut UU Baru Tidak Melemahkan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai UU terbaru KPK tidak melemahkan pekerjaan komisi antirasuah, karena tetap bisa melakukan OTT.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Tidak melemahkan, buktinya KPK dapat melakukan OTT, Bupati Sidoarjo dan (komisioner KPU), meskipun komisioner KPK masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020, dilansir Antara

Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi.

Komisi antirasuah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada satu pekan yaitu pada Selasa, 7 Januari 2020 melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan pada Rabu, 8 Januari 2020 OTT dilakukan kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga sebagai pihak menerima suap.

"Dewan pengawasnya masih baru, saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," kata Jokowi. 

Baca juga: KPK Agendakan Periksa Tersangka Tipikor Harun Masiku

Terkait OTT terhadap Wahyu Setiawan yang juga menetapkan politikus PDIP Harun Masiku sebagai tersangka suap, PDIP lalu membentuk tim hukum, karena menduga oknum KPK telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu. 

Salah satu anggota tim hukum tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, namun Presiden Jokowi enggan berkomentar mengenai keberadaan Yasonna di tim tersebut. 

"Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly karena Pak Yasonna juga pengurus partai," kata dia.

Menurut salah satu anggota Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail, banyak kejanggalan yang dilakukan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum seperti surat perintah penyelidikan (sprin lidik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019. 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Untuk memenuhi permintaan Harun, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta yang diterima dalam dua tahap. 

Baca juga: Debat KPK dan PDIP Soal Sprin Lidik Harun Masiku

Pertama, pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut didapat Agustiani dari Saeful Bachri.

Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. 

Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful, sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun. 

Dalam proses OTT tersebut, tim KPK juga sempat bergerak hingga ke PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) karena menduga Harun ada di lokasi tersebut. 

Saat itu, tim penyelidik KPK hendak salat di Masjid PTIK, namun dilakukan strelisasi di lokasi. Anehnya, tiba-tiba tim dicegah petugas kepolisian yang berjaga di PTIK dan tim penyelidik KPK pun diperiksa dengan ditanyakan identitas hingga dites urin. 

Insiden lain adalah tim penyelidik KPK batal untuk memasang KPK line di Sekretariat DPP PDIP karena lamanya meminta izin dari pihak keamanan sekretariat. 

Hingga saat ini KPK pun belum melakukan penggeledahan di sekretariat DPP PDIP. []

Berita terkait
KPK Jawab Dugaan Harun Masiku Dilindungi Menkumham
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab soal buronan yang bernama Harun Masiku dilindungi oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Andi Arief Tuduh Hasto Sembunyikan Harun Masiku
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berperan menyembunyikan buronan KPK, yakni Harun Masiku.
KPK-Polri Diminta Cari Harun Masiku Tanpa Interpol
KPK dan Polri diminta tidak menggandeng Interpol dalam membekuk politikus PDIP Harun Masiku yang buron di luar negeri.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.