Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan intervensi berbasis lokal yakni pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) atau mini lockwodn lebih efektif dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penularan Covid-19. Hal ini disampaikan Presiden melalui rapat terbatas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi lewat video conference, Senin, 28 September 2020.
"Saya sampaikan sekali lagi kepada Komite (PC-PEN) bahwa intervensi berbasis lokal, mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif," kata Jokowi.
Ini bukan pertama kali Jokowi menyebut mini lockdown lebih efektif dibandingkan PSBB. Lantas, apakah perbedaan keduanya? Berikut Tagar mengulas perbedaan mini lockdownatau PSBM dan PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sedang diberlakukan di seluruh wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sampai 10 Oktober mendatang. Artinya, seluruh tempat kegiatan usaha non esensial ditutup dan melaksanakan mekanisme work from home secara penuh.

Selain itu, tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat). Kemudian, tempat hiburan juga ditutup.
Sementara, seluruh usaha kuliner, seperti rumah makan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar. Berikutnya, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan juga harus ditunda dan tidak diperbolehkan ada kerumunan di lingkungan publik.
Sedangkan, transportasi publik beserta jam operasionalya juga dibatasi dengan ketat. Sementara, ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Selama PSBB Jakarta, setidaknya ada 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan tetap berjalan. Yakni, kesehatan, energi, keuangan, perhotelan, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, bahan pangan (makanan dan minuman), komunikasi dan teknologi informatika, logistik, konstruksi, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau Mini Lockdown
Berbeda dengan PSBB yang diterapkan untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi, PSBM diberlakukan hanya mencakup wilayah lebih kecil mulai dari kabupaten atau kota, seperti kecamatan, kelurahan, atau RT/RW tertentu. Arti singkatnya, PSBM merupakan PSBB yang diberlakukan di tingkat desa, kampung, RW, hingga RT.
PSBM atau mini lockdown biasanya diberlakukan apabila suatu daerah dianggap rentan atau mengalami peningkatan kasus Covid-19, namun kemampuan deteksi dan sumber dayanya terbatas. Nantinya, wilayah yang berada di lokasi PSBM akan diawasi secara ketat dan tidak bisa leluasa keluar masuk selama 14 hari.
Warga yang ingin keluar atau masuk ke atau dari wilayah PSBM harus meminta surat pengantar pada tim pelaksana PSBM di wilayah yang bersangkutan yakni gugus tugas di tingkat kabupaten atau kota. Sejauh ini, sudah ada tiga wilayah tertentu yang menerapkan PSBM sejak 15 September 2020, seperti Kota Bogor, Depok, dan Bekasi.[]