Jokowi Tak Senang Helmy Yahya Dipecat

Kontroversi pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya terus berlanjut. Meski seleksi pengganti Helmy Yahya telah berlangsung yang menyisakan 16 nama
HM Farhan anggota komisi 1 DPR RI dari Partai Nasdem saat melakukan kegiatan Rapat kerja. (Foto: Tagar/Erian Sandri).

Bandung - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai Jokowi tak suka dengan langkah pemecatan terhadap Helmy Yahya karena alasan perselisihan antara Dewan Pengawas dan Dirut TVRI.

Hal tersebut diungkapkan Farhan bukan tanpa alasan, menurutnya pada saat rapat antara mensesneg dan 9 fraksi dari komisi 1, pihak istana menyatakan bahwa Presiden RI merasa tidak senang terkait langkah yang diambil yakni berupa pemecatan terhadap Helmy Yahya selaku Dirut TVRI pada saat itu.

"Mensesneg dalam rapat dengan sembilan fraksi Komisi 1 menyatakan, RI 1 (Jokowi) tidak happy dengan pemecatan terhadap Dirut TVRI karena issue nya bukan performa, tapi issue nya adalah pertikaian Dewan Pengawas vs Dirut," ujar Farhan di Bandung, Selasa, 25 Februari 2020.

Farhan memastikan, kontroversi pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut akan terjawab oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK sudah selesai melakukan audit kinerja TVRI 2017 - 2019, dari situ akan ketahuan apakah memang pemecatan Dirut TVRI punya dasar yang kuat," ujarnya.

Lanjut Farhan, tindakan dewan pengawas merupakan langkah sepihak tanpa koordinasi dengan DPR RI yang melanggar etika politik. "Sikap Dewan Pengawas yang jalan terus melakukan pemecatan Dirut dan perekrutan Dirut baru dinilai mengabaikan proses politik dengan DPR RI," tambahnya.

Dari laporan terakhir, BPK siap mengekspos audit kinerja TVRI untuk menjawab kejanggalan pemecatan Helmy Yahya. "BPK menyatakan sudah siap menyampaikan laporan audit kinerja TVRI 2017 - 2019. Tergantung kesiapan Komisi 1 untuk mengumumkannya," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Selain itu, Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antar Waktu telah memulai proses seleksi terhadap 30 nama calon pengganti Helmy Yahya. Dari seleksi tahap awal yakni penelaahan dan penilaian makalah yang dibuat para calon, ada 16 nama yang lolos. Mengutip surat Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu, Ali Qausen, para calon Dirut TVRI itu selanjutnya mengikuti sesi pendalaman makalah.

Sejalan dengan proses seleksi tersebut, Ali Qausen juga mengharapkan masukan masyarakat, terkait rekam jejak para calon dirut TVRI tersebut. “Kami mengharapkan pada publik untuk memberikan masukan rekam jejak para calon dan dapat dikirimkan kepada panitia pemilihan melalui email mailto:[email protected] dan atau surat yang dialamatkan kepada Sekretariat Dewan Pengawas TVRI lantai 4, Jl. Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, selambatnya tanggal 1 Maret 2020,” dalam keterangan resminya.

Pemilihan dirut baru TVRI ini dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memecat Helmy Yahya. Hal ini mengundang polemik, termasuk di sebagian kalangan karyawan TVRI. Mereka pun menyayangkan sikap Dewas yang terus melakukan proses rekrutmen Dirut PAW pengganti Helmy.

Kontroversi pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya terus berlanjut. Meski seleksi pengganti Helmy Yahya telah berlangsung yang menyisakan 16 nama, pihak Istana disebut tidak mengapresiasi langkah Dewan Pengawas memecat Helmy Yahya. []

Berita terkait
Helmi Yahya: 2 Tahun 47 Hari Saya Jadi Dirut TVRI
Usai sudah karir Helmy Yahya di Lembaga Penyiaran Publik TVRI setelah pembelaannya terkait penonaktifan dirinya ditolak oleh Dewan Pengawas.
Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Buat Pernyataan
Helmy Yahya bakal menggelar pernyataan setelah resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.