Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi pada 6 Juli 2020.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan dalam Perpres No. 75/2020, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana akan memiliki perlindungan.
Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Anak korban dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Dini dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca juga: Jokowi Kalkulasi APBN 2021 Hadapi Tantangan Global

Diketahui Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Dini menjelaskan perlindungan terhadap anak korban dan anak saksi meliputi beberapa hal. Pertama, upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
"Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara," ujar Dini.
Baca juga: Jokowi Khawatirkan Dampak Covid-19 Bagi Geopolitik
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menyebut, anak dalam konteks ini juga bisa mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden (Jokowi) menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," ucap Dini Purwono. []