Jakarta, (Tagar 21/3/2018) - Jopinus Ramli (JR) Saragih diberhentikan sementara oleh Partai Demokrat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan nasib Partai Demokrat di Pilgub Sumut akan ditentukan dalam rapat pleno lanjutan, karena untuk mencalonkan yang lain sudah tidak memungkinkan.
“Saat ini masih ada waktu, walaupun untuk mencalonkan yang lain kan kita sudah tidak mungkin bisa karena sudah berjalan dan ini tentunya pilihan-pilhan nanti yang menentukan dari rapat pleno DPP,” ujarnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/3).
JR Saragih sendiri diberhentikan karena sesuai pakta integritas, seluruh kader khususnya yang punya jabatan di partai, memang harus mundur ketika menyandang status tersangka.
“Partai Demokrat itu ada pakta integritas. Seluruh kader khususnya yang mempunyai jabatan di Partai Demokrat, itu apabila mempunyai status tersangka harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Agus menilai, dengan mundur dari jabatan yang diembannya, JR Saragih bisa lebih fokus untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya, tanpa tercampuri urusan kepartaian.
“Untuk Pak JR Saragih ini tentunya sangat baik. Beliau mengundurkan diri dari ketua DPD Sumut, yang selanjutnya lebih fokus untuk menyelesaikan kasusnya,” tuntas Wakil Ketua DPR ini. (nhn)