Jakarta - Maraknya aplikasi dan website investasi bodong sangat meresahkan. Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan jika Kominfo sudah melakukan upaya pemblokiran website atau aplikasi investasi bodong dengan pemutusan akses yang bersifat permanen. Namun website atau aplikasi tersebut diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Sebetulnya website atau aplikasi yang sudah kita lakukan pemutusan akses tetapi kemudian dilakukan duplikasi, inilah yang menjadi masalah,” ucapnya dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada hari Minggu, 6 Maret 2022.
Dedy Permadi juga mengatakan ketika adanya pemutusan akses suatu aplikasi atau website, duplikasinya bisa muncul kapan saja tergantung kasusunya. Munculnya duplikasi tersebut bisa dalam beberapa bulan kemudian, bahkan ada juga duplikasi yang muncul dalam hitungan hari dan jam.
Jadi kita juga bekerjasama dengan internet service provider maupun dengan platform digital atau media sosial misalnya untuk berkoordinasi ketika ada satu konten negatif yang ditemukan.

“Kita bisa menemui suatu aplikasi setelah dilakukan pemutusan akses, dia selama beberapa bulan tidak ada yang melakukan duplikasi, tetapi ada yang dalam hitungan jam atau hari, itu sudah muncul duplikasinya. Jadi tergantung kasusnya,” ucapnya.
- Baca Juga: Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- Baca Juga: BestProfit Futures, Investasi Bodong Jual Beli Emas Online
Upaya yang dilakukan Kominfo dalam melakukan pemutusan akses dilakukan dengan tiga cara, yang pertama yaitu melakukan patroli siber yang dilakukan 24 jam non stop selama 7 hari melalui mesin AIS yang berbasis kecerdasan buatan yang dibantu dengan lebih dari 100 SDM.
“Kominfo melakukan patroli siber yang dilakukan selama 24 jam non stop, 7 hari berturut-turut tidak ada jedanya. Terus dilakukan patroli siber melalui mesin AIS yang berbasis kecerdasan buatan dan didukung oleh lebih dari 100 SDM yang bekerja bersama-sama dengan kecerdasan buatan ini untuk melakukan patroli siber,” katanya.
Yang kedua adalah laporan dari masyarakat. Dan yang terakhir, adanya kerjasama dengan internet servixe provider, platform digital, dan media sosial.
“Jadi kita juga bekerjasama dengan internet service provider maupun dengan platform digital atau media sosial misalnya untuk berkoordinasi ketika ada satu konten negatif yang ditemukan. Maka kita berkoordinasi dengan mereka dan melakukan pemutusan akses.
- Baca Juga: 7 Tips Agar Terhindar dari Investasi Bodong
- Baca Juga: Peneliti INDEF: Investasi Bodong dengan Robot Trading
Dedy menerangkan jika pemutusan akses sebenarnya bukan satu-satunya solusi dan hal ini merupakan otoritas bersama. Sehingga ia berharap adanya koordinasi lintas kementerian lembaga dan partisipasi masyarakat.
“Koordinasi lintas kementerian lembaga maupun partisipasi masyarakat juga kita harapkan untuk semakin aware atau paham atau mengerti, memilah dan memilih investasi mana yang selayaknya diikuti dan mana yang tidak,” ucapnya.
(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)