Binjai - Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, karena diduga curi start kampanye dan memanfaatkan reses anggota DPRD Sumut, ternyata Juliadi - Amir Hamzah belum memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai.
Hal tersebut diketahui, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai menggelar rapat pleno penelitian berkas syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pada Senin, 14 September 2020.
"Pasangan bakal calon Juliadi - Amir Hamzah belum memenuhi syarat sebagai calon, karena masih ada berkas dan dokumen yang belum lengkap," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi.
Selain jagoan yang diusung Partai Golkar, PPP dan Demokrat tersebut, KPU juga menyatakan pasangan bakal calon Rahmat Sorialam - Usman Jakfar juga belum memenuhi persyaratan calon.
"Kami sudah memberikan apa saja syarat calon yang belum terpenuhi kepada para bakal pasangan calon dan partai politik pengusung serta ke Bawaslu Binjai," ungkapnya.
Komisioner KPU Binjai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Risno Fiardi menambahkan, proses tahapan untuk pasangan bakal calon Lisa Andriani Lubis - Sapta Bangun ditunda untuk sementara dan akan disesuaikan mengikuti keputusan perubahan jadwal dan tahapan.
KPU Binjai Tetapkan DPS
KPU Kota Binjai, menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS sebanyak 178.609 orang, dengan rincian 86.629 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan berjumlah 91.980.
Komisioner KPU Binjai usai rapat pleno penyampaian hasil verifikasi syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)
"Sesuai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara di tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi.
Zulfan menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam rapat pleno ini turut disampaikan rekomendasi Ketua Bawaslu Kota Binjai pada tanggal 8 September 2020 terkait Surat Bawaslu Nomor: 246a/K.BawasluProv.SU-26/PM.OO.02/lX/2020 tanggal 5 September 2020 tentang pemenuhan data Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Binjai berjumlah 545 pemilih (apabila elemen datanya dapat dipenuhi oleh Disdukcatpil Kota Binjai) untuk dimasukan kedalam DPSHP. []