Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyerahkan 1.310 data pemilih pemula ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2020. Hal ini sebagai bagian dalam rangkaian Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diamanahkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 204 Ayat 1.
"Pemilih pemula yg mendapat sertifikat sebanyak 1.310 lembar, artinya kami menerima data dari sekolah juga sebanyak itu," tutur Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo dalam siaran persnya, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut Hidayat, berdasarkan amanat Undang Undang dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder.
Data Pemilih Pemula, ungkap dia, yaitu penduduk Kota Yogyakarta yang telah memasuki usia 17 tahun dari berbagai sekolah menengah yang ada di Kota Yogyakarta. Data pemilih tersebut oleh KPU Kota Yogyakarta dimasukkan ke dalam potensi data pemilih baru untuk Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sebagai apresiasi kepada sekolah yang telah mengirimkan data pemilih pemula tersebut, KPU Kota Yogyakarta memberikan sertifikat pemilih pemula secara simbolis di Pendopo KPU Kota Yogyakarta. Penyerahan diberikan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dan Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo kepada sekolah penerima yang secara simbolis diwakili empat SMA/SMK.
Adapun sekolah yang menerima penyerahan secara simbolis terdiri dari SMA Muhammadiyah 5 Yogyakarta, SMK Negeri 3 Yogyakarta, SMK Negeri 6 Yogyakarta dan SMK Negeri 7 Yogyakarta. "Kami mengapresiasi Pemkot Yogyakarta dalam hal ini Balai Dikmen (Pendidikan Menengah) dan sekolah menengah yang ada di Kota Yogyakarta yang telah memberikan masukan data pemilih pemula kepada KPU Kota Yogyakarta," papar Hidayat.
Perwakilan KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta dan Balai Dikmen Kota Yogyakarta saat menjadi narasumber program Sapa Pemilih Pemula di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2020 (Foto Tagar/Dokumentasi KPU Kota Yogyakarta)
Lebih lanjut Hidayat berharap selanjutnya jalinan kerjasama bisa dilanjutkan dengan kegiatan pendidikan pemilih pemula sebagai bagian dari penyadaran fungsi generasi muda dalam Politik dan demokrasi.
Adapun Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menambahkan bahwa diluar tahapan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota tetap melakukan kegiatan sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang. Dalam hal ini untuk mempersiapkan daftar pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan ke depan, KPU Kota Yogyakarta tetap melakukan pemutakhiran data pemilih secara rutin.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal ataupun pindah domisili. Demikian juga untuk menambahkan potensi pemilih baru dari sejumlah daftar Pemilih Pemula yang terus bertambah setiap bulannya," sambung Hamdan.
Sementara itu Cahyo Setyo Nugroho mewakili Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU Kota Yogyakarta, yang telah membuka ruang bagi pemilih pemula untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan memberikan advokasi bagi terpenuhinya hak pilih Pemilih Pemula dalam proses Pemilu selanjutnya.
"Agenda sapa Pemilih Pemula ini sangat bermanfaat untuk mengenalkan Pemilu kepada generasi muda Kota Yogyakarta," ungkap Cahyo. []