Jakarta – Turki telah menahan seorang jurnalis TV terkenal karena komentarnya mengenai Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang disampaikannya saat siaran. Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Polisi menahan Sedef Kabas di rumahnya pada Sabtu, 22 Januari 2022, pukul 02.00 waktu setempat, hanya beberapa jam setelah ia menyampaikan komentar itu dan mengunggahnya ke akun Twitter miliknya yang memiliki 900 ribu pengikut. Ia resmi ditangkap setelah hadir di persidangan.
"Seorang jurnalis terang-terangan menghina presiden kita di sebuah saluran TV yang tak punya tujuan lain selain menebarkan kebencian," kata Kepala Juru Bicara Erdogan, Fahrettin Altun, lewat Twitter.Di Turki, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dengan ancaman hukuman penjara satu hingga empat tahun.
"Seorang jurnalis terang-terangan menghina presiden kita di sebuah saluran TV yang tak punya tujuan lain selain menebarkan kebencian," kata Kepala Juru Bicara Erdogan, Fahrettin Altun, lewat Twitter.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, berbicara setelah rapat kabinet, di Ankara, Turki, Senin, 11 Oktober 2021 (Foto: voaindonesia.com - Kepresidenan Turki via AP)
"Saya mengecam dengan keras arogansi dan ketidakmoralan ini. Ini tidak hanya amoral, tapi juga tidak bertanggung jawab," kata Altun.
Namun, serikat jurnalis Turki menyebut penangkapan Kabas sebagai "serangan serius terhadap kebebasan berekspresi."
Kelompok-kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) kerap menuduh Turki menggerus kebebasan media dengan menangkapi para wartawan dan membredel media, terutama sejak Erdogan nyaris dikudeta pada Juli 2016.
Menurut Kelompok Wartawan Tanpa Tapal Batas (Reporters Without Borders), Turki ada di peringkat 153 dari 180 pada indeks kebebasan pers 2021 (vm/ft)/AFP/voaindonesia.com. []
Turki Akan Tingkatkan Bantuan Militer untuk Libya
Liga Arab Bereaksi Atas Agresi Turki ke Suriah
Turki Berperan Penting Sebagai "Penjaga Gerbang" Laut Hitam
Turki Tak Bisa Tampung Lagi Pengungsi Suriah