Kades Dilaporkan ke Bawaslu Samosir, Tuduhan Rusak APK Paslon

Seorang kepala desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diadukan ke Bawaslu setempat. Dugaan merusak APK salah satu pasangan calon.
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Samosir - Seorang kepala desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diadukan ke Bawaslu setempat karena diduga merusak alat peraga kampanye atau APK salah satu pasangan calon.

Kades Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, berinisial ET. Dilaporkan tim hukum pasangan calon Marhuale Simbolon - Guntur Sinaga alias Marguna.

Marhan Simbolon selaku kuasa yang melaporkan mengutarakan hal itu saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Samosir pada Kamis, 29 Oktober 2020.

“Betul kami ke Bawaslu untuk membuat laporan yang kami duga telah melakukan perbuatan melawan hukum merusak APK paslon Marguna oleh Kades Siopat Sosor," kata Marhan.

Marhan menyebutkan, sebelumnya pemasangan APK paslon nomor urut 1 itu telah dilakukan sesuai zonasi yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Samosir.

Namun dengan perusakan itu, pihaknya telah dirugikan. "Apapun alasan seorang kepala desa itu melakukan perusakan adalah pelanggaran hukum," katanya.

Dia mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa harus netral dan tidak boleh mencabut APK dari KPU yang telah dipasang di titik yang telah ditentukan.

Tindakan mencabut atau merusak akan diancam sanksi pidana. "Menurut UU No 7 Tahun 2017, pengerusakan APK merupakan pelanggaran hukum," tukas dia.

Kami buka APK-nya bersama pemuda karang taruna desa dan bahkan saya lipat serta serahkan APK tersebut ke rumah timnya

APK milik paslon tersebut dipasang di simpang JTS Desa Siopat Sosor pada Selasa, 27 Oktober 2020. Namun dicopot pada keseokan harinya pukul 21.00 WIB.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Samosir Robintang Naibaho mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan secepatnya melakukan kajian awal sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran.

Ditambahkannya, jika terbukti sanksinya bisa dipidana sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf (g) dengan ancaman hukunan tiga bulan penjara.

“Ditambah Perbawaslu 12 Tahun 2018, bila terbukti dilakukan perusakan ancaman hukuman tiga bulan pidana penjara,” terangnya, seraya menyebut akan menuntaskan penanganan selama lima hari ke depan.

Kepala Desa Siopat Sosor ET, mengaku telah mencabut APK tersebut dengan alasan APK itu dididrikan pada fasilitas pemerintahan desa.

"Tidak benar saya merusaknya. Tapi mencabutnya karena didirikan di atas fasilitas pemerintahan, yaitu tempat bumdes serta posko covid Desa Siopat Sosor," ujarnya.

Menurutnya, sebelum dicabut terlebih dahulu berkoordinasi dan minta izin kepada tim paslon pemilik APK di desanya, yakni Ramli Manihuruk untuk memindahkannya.

"Makanya setelah dapat izin, kami buka APK-nya bersama pemuda karang taruna desa dan bahkan saya lipat serta serahkan APK tersebut ke rumah timnya tanpa ada kerusakan," kata dia.[]

Berita terkait
Aksi Tiga Jari Pejabat Samosir Diteruskan ke Komisi ASN
Kasus sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Samosir, Sumatera Utara, yang dilaporkan ke Bawaslu diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu Samosir Setop Kasus Rapidin Simbolon, Pelapor Kecewa
Bawaslu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menghentikan kasus laporan terkait calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Ratusan Ton Ikan Mati, Warga Samosir Rugi Miliaran Rupiah
Ratusan ton ikan mati di keramba jaring apung Danau Toba milik warga Kabupaten Samosir. Warga peternak ikan mengalami kerugian miliaran rupiah.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).