Kakek di Simalungun Dibui 10 Bulan Karena Sisa Getah

Samirin, 68 tahun, warga Kabupaten Simalungun, harus mendekam di penjara karena mengutip sisa getah rambung.
Samirin (kanan) saat didampingi kuasa hukum, Sepri Ijon Saragih. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Simalungun - Samirin, 68 tahun, warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, harus mendekam di sel tahanan karena mengutip sisa getah rambung seberat 1,9 kilogram senilai Rp 17.480 milik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.

Menggunakan kantong plastik bewarna merah, Samirin mengumpulkan sisa getah rambung yang diambil dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik perusahaan tersebut pada 17 Juli 2019 lalu, seusai dirinya mengembala lembu miliknya.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh dua petugas satuan pengamanan bernama Sandra dan Nurliono yang kebetulan sedang berpatroli.

Akibat tindakannya, Samirin ditangkap dan diproses hukum dan kini dijerat Pasal 107 Huruf d UU No 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan.

Dia diancam pidana kurungan selama 10 bulan. Samirin sudah ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar.

Pak Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan

Sepri Ijon Saragih, seorang praktisi hukum di Kabupaten Simalungun, kemudian memberikan pendampingan hukum terhadap pria malang tersebut.

Ijon mengatakan, sejak ditahan hingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 7 Januari 2020, Samirin sama sekali tidak pernah mendapat pendampingan hukum.

"Pak Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan. Karena itu kami siap mendampingi Samirin di persidangan pada Rabu besok," ungkap Ijon, Selasa 14 Januari 2020.

Ijon juga menyayangkan PT Bridgestone yang tidak mentolerir tindakan Samirin. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Harusnya kan ada toleransi, ada langkah pembinaan terhadap hal-hal seperti ini. Kami akan upayakan langkah pembelaan besok. Mudah-mudahan bisa didengarkan," ungkap Ijon.

Sidang lanjutan kasus Samirin akan digelar pada Rabu 15 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Simalungun dengan agenda nota pembela atau pledoi. []

Berita terkait
Di Simalungun, Pisang Tumbuh di Tengah Batang Pohon
Ada sedikit yang aneh dengan buah pisang di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelajar SMA di Simalungun Tewas Kecelakaan
Pelajar SMA tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kakek dan Cucu di Simalungun Tewas Ditabrak Truk
Kakek dengan cucunya tewas setelah sepeda motor mereka ditabrak mobil truk di Kabupaten Simalungun.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu