Jakarta - Ketua Umum Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo), Tigor Doris Sitorus menyebut persoalan dugaan gratifikasi Kabaharkam Polri, Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto dapat menjadi penghalang baginya untuk menjadi Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
Tigor mengatakan, dugaan gratifikasi tersebut akan menjadi perbincangan yang hangat di Komisi III DPR RI.
Dan saya harap ke depan Komisi III itu jangan memilih Kapolri yang umurnya berapa bulan lagi. Jadi terkesan subjektivitas
"Saya lihat Agus Andrianto bagus, cuma apakah jejak digital dia itu mempengaruhi di Senayan nanti. Persoalan itu dianggap minor enggak, soal dugaan gratifikasi privat jet itu," kata Tigor dihubungi Tagar, Kamis, 19 November 2020.
Dia berpandangan, beberapa pengganti Idham akan bertambah meski Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi sudah tidak masuk list calon kuat karena dicopot dari jabatannya.
Tigor mengatakan, semua Kapolda yang memimpin di Polda Tipe A memiliki kans menjadi Kapolri. Hal itu lantaran sebelumnya pernah terjadi loncatan karier yang begitu cepat di kepolisian, yakni Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
"Bisa saja tambah. Semua Kapolda tipe A mempunyai kans juga jadi Kapolri. Timur Pradopo saja dulu dalam berapa hari langsung naik 2 bintang. Semua itu punya potensi jadi Kapolri. Jadi tidak serta-merta tidak ada yang dua ini, jangan-jangan ini enggak dianggap jadi calon Kapolri," ucapnya.
Dia beranggapan, saat ini ada beberapa nama yang menurutnya potensi menjadi Kapolri pengganti Idham Azis.
Orang-rang yang dimaksud, yakni Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).
Dia berharap, dengan adanya persoalan itu, Komisi III DPR RI dapat memberikan pilihan kepada calon Kapolri yang tidak memiliki cacat hukum, dan memiliki usia pensiun yang masih lama.
"Dan saya harap ke depan Komisi III itu jangan memilih Kapolri yang umurnya berapa bulan lagi. Jadi terkesan subjektivitas," kata dia.
"Jadi ke depan menurut saya, pilihlah Kapolri yang masa tugasnya kalau bisa lebih dari 2 atau 3 tahun. Supaya perlu juga regenerasi di kepolisian," ucap Tigor menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima pada saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.
Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) DPC PDIP Kota Medan, Joko Pranata Situmeang selaku pelapor kepada Tagar mengatakan, gratifikasi diterima Agus pada saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019.
Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang kembali membawa bukti baru terkait dugaan gratifikasi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto ke KPK, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)
"Dalam acara tersebut beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut," katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020.
Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menjelaskan, Agus menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.
"Di mana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8.000 per jam. Belum termasuk waiting time," kata Joko.
Sementara, menurut Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda fasilitas pesawat yang digunakan Agus Andrianto khusus untuk menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, masuk dalam kategori gratifikasi.
Bukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).
Sebab, hal itu dia nilai telah melanggar ketentuan pidana yang termaktub di dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lantas, dia menyarankan jika komisi antirasuah abai terhadap kasus ini, maka kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang dapat melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya kalau ada dumas (pengaduan masyarakat), lakukan lidik. Kalau atas laporan tersebut KPK abai, lapor ke Dewas," katanya kepada Tagar, Jakarta, Minggu, 8 Maret 2020.
Saat dikonfirmasi Tagar, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menepis laporan mengenai dugaan gratifikasi yang diterimanya saat masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu).
Namun, Agus enggan berkomentar banyak terhadap laporan yang dilayangkan Joko Pranata Situmeang, pada dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Lantas, Agus menyarankan agar awak media menanyakan kebenaran menyoal pemberian fasilitas pesawat carter yang digunakannya tersebut kepada Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
"Tanya saja ke Bupatinya. Ada enggak dia siapkan (fasilitas)" kata Komjen Agus kepada Tagar, Jumat, 1 Mei 2020.
Dia menerangkan, pada saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Pandan, banyak anggota Poldasu yang menghadiri acara tersebut.
Sementara, yang menyediakan fasilitas selama menuju acara pernikahan itu adalah anggotanya di Poldasu.
"Kapolda ada anggota yang ikut kok ngurus keberangkatan pada kegiatan, ada Dirkrimsus, DirKrimum dan Spripim," ujarnya.
Saat ditanyakan kembali mengenai adanya laporan ke KPK, Agus menegaskan enggan menanggapi isu penerimaan gratifikasi yang menyerang dirinya.
- Baca juga: Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK
- Baca juga: Bukti Baru Dugaan Gratifikasi Komjen Agus Andrianto
"Gak perlu saya tanggapi," ucap Agus Andrianto.[]