Banda Aceh - Seorang karyawan PT Indo Marco Prismatama berinisial DA, 26 tahun, menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Aceh pada Minggu, 8 Maret 2020.
DA yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan diri setelah mencuri uang di perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 1 miliar. Saat menyerahkan diri, DA turut membawa uang hasil curian tersebut, namun jumlahnya tinggal Rp 832 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono menyebutkan, sebelum menyerahkan diri, DA pernah dilaporkan oleh seorang karyawan dari perusahaan yang sama. Ia dilaporkan karena diduga terlibat tindak pidana pencurian uang.
Akhirnya pelapor langsung menuju ke gudang perusahaan itu untuk melihat rekaman CCTV ternyata terduga membawa sebuah kotak yang berisi uang dari brankas.
“Sebelumnya seorang karyawan berinisial YRS beralamat di Banda Aceh dan dari perusahaan yang sama telah membuat laporan ke Polda Aceh tentang tindak pidana pencurian ini dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 71 / III / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 2 Maret 2020,” kata Ery di Banda Aceh, Senin, 9 Maret 2020.
Ia menjelaskan, tindak pidana pencurian uang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di gudang perusahaan yang berada di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
“Pelapor sendiri adalah supervesor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak BCA yang mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp, bahwa setoran hari ini kurang sebesar Rp 1 miliar,” ujar Ery.
Kata Ery, setelah menerima pemberitahuan dari layanan WhatsApp, pelapor mengonfirmasi ke rekannya agar melakukan pengecekan brankas di gudang perusahaan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata uang sudah berkurang.
Saat itu, kata Ery, pelapor juga berupaya untuk menanyakan perihal tersebut pada DA, namun nomor handphonenya tidak bisa dihubungi lagi.
“Akhirnya pelapor langsung menuju ke gudang perusahaan itu untuk melihat rekaman CCTV ternyata terduga membawa sebuah kotak yang berisi uang dari brankas,” kata Ery.
Disebutkan Ery, atas kejadian tersebut PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan DA harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Aceh.
“Saat ini, penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan, sehingga proses hukum akan berjalan dengan baik,” katanya. []