Jakarta - Pengajuan kasasi atas putusan hasil cerai Dipo Latief dengan istrinya, Nikita Mirzani, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu, pernikahan dan perceraian keduanya tetap dinyatakan sah secara hukum negara dan agama.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya bakal segera meminta Dipo Latief untuk menjalankan amar putusan dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung.
"Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi saat dihubungi awak media, dikutip Tagar pada Senin, 7 September 2020.
"Jadi, nanti kami minta supaya amar putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali kepada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata dia.
Nikita Mirzani mengamuk di Instagram ke Billy Syahputra nagih utang. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17)
Putusan penolakan kasasi yang diajukan Dipo Latief, telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 13 Agustus 2020, sehingga mengembalikan proses hukum ke putusan yang dikeluarkan pada persidangan sebelumnya di PN Jakarta Selatan.
Putusan tersebut menyatakan jika pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani tetap sah secara hukum negara dan agama, serta anak dari hasil pernikahan tersebut, yakni Arkana Mawardi, dinyatakan sah terlahir dari sebuah pernikahan sah.
Lantaran putusan itu, Dipo Latief diwajibkan menjalankan amar putusan dalam sidang perceraian dengan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
- Baca juga: 8 Fakta Penangkapan Reza Artamevia Atas Kasus Narkoba
- Baca juga: Gosip Talak Cerai, Rizki 2R Berharap Titik Terang
Saat ini, Fahmi Bachmid mengatakan masih menunggu salinan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung. Setelah menerima salinan putusan tersebut, pihaknya baru akan kembali bisa melancarkan langkah hukum berikutnya kepada Dipo Latief.
"Dengan dasar salinan putusannya itu kita minta itu amar-amar supaya dilaksanakan, misalnya biaya anak-anak, hukum ini dan seterusnya," kata Fahmi.