Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan warga terkait Izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.
Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi.
Gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta tersebut dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.
"Dalam amar putusan kasasi itu disebutkan (Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa)," kata Muhammad Nur kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2020.
M Nur menyampaikan, pihaknya bersama warga menyambut baik putusan tersebut yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

"Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara, M Reza Maulana menuturkan, pihaknya baru saja melihat amar putusan tersebut di laman situs Mahkamah Agung.
Di mana, putusan dalam Kasasi Walhi setelah gugatannya di tolak PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta itu dikembalikan oleh MA melalui putusan yang memenangkan penggugat, yakni Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
"Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT," kata Reza Maulana.
"Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020,dan kami sedang menunggu putusan disampaikan ke pengadilan pengaju dan disampaikan kepada kami," ucapnya.
Reza menjelaskan, dengan putusan MA tersebut, maka baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya didalamnya.
"Kami berharap semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi para pihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," ujarnya.
Reza menegaskan, putusan ini memberikan tekanan serius kepada pemerintah baik di pusat hingga ke daerah. Khususnya Nagan Raya agar dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini. Sehingga ke depannya tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya. []
Baca juga:
- Demo Mahasiswa Aceh Tolak Tambang Ricuh
- Gubernur Aceh Dihadiahi Bantal oleh Pendemo
- Jabatan Plt Gubernur Aceh Digoyang Izin Tambang Emas