Tangerang - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengepung kantor Wali Kota Tangerang. Para buruh menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memfasilitasi persoalan, diliburkan tapi tidak dibayar perusahaan.
Kami berharap Wali Kota Tangerang bisa menyelesaikan masalah ini, karena kami juga warganya.
Koordinator KASBI Banten Maman Nuriman mengatakan, sebanyak 35 pekerja PT Sutera Indah Utama yang diliburkan secara sepihak. Selama diliburkan, kata dia, para pekerja tidak dibayar upahnya oleh perusahaan yang berlokasi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.
"Sudah empat bulan sejak April para pekerja diliburkan dan upahnya tidak dibayar," ujar Maman di Tangerang, Senin, 27 Juli 2020..

Ia mengatakan, alasan perusahaan meliburkan karyawan secara sepihak karena pandemi Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sudah adukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, tapi tidak ada kejelasan," ucap Maman.
Menurut Maman, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang telah dijanjikan. Tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya.
"Kami berharap Wali Kota Tangerang bisa menyelesaikan masalah ini, karena kami juga warganya," ujarnya.
Menurut pantauan Tagar, saat ini perwakilan buruh sedang melakukan mediasi dengan Pemkot Tangerang, diwakili Asisten Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. []