Pematangsiantar - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi pengaktifan kembali Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, setelah jabatan tersebut sempat dipegang Kusdianto, sejak Selasa 24 September 2019 silam.
Dalam surat tersebut KASN menuliskan tiga poin, meminta Wali Kota Pematangsiantar mengoreksi putusan hukuman disiplin pembebasan tugas sekda, mengembalikan posisi jabatan sekda kepada Budi Utari Siregar, dan melakukan disiplin kepada Budi Utari Siregar jika terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Surat tertanggal 10 Oktober 2019 itu mengisyaratkan kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk menganulir keputusan yang telah dia keluarkan terhitung 14 hari sejak dikeluarkannya surat KASN tersebut.
Terkait itu, Wali Kota Hefriansyah sebelumnya mengaku belum menerima surat rekomendasi KASN.
"Nggak ada ah, cuma mereka datang untuk silaturahmi," katanya, usai menghadiri pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pematangsiansiantar, Selasa 15 Oktober 2019.
Kedatangan KASN ke Pemko Pematangsiantar ungkap Hefriansyah, untuk mengklarifikasi pergantian Sekda Kota Pematangsiantar.
"Mereka datang kemarin nanya klarifikasi pergantian Sekda Siantar," ucapnya.
Surat KASN tertanggal 10 Oktober 2019, mengisyaratkan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk menganulir keputusan yang telah dia keluarkan. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)
Plh Sekda Kusdianto menyampaikan, kedudukannya saat ini hanyalah sebatas menjalankan tugas. Soal adanya surat KASN dia menyerahkan hal itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Saya hanya melaksanakan tugas, soal surat coba tanya BKD saja," ungkap Kusdianto, Rabu 16 Oktober 2019.
Belum ada terima surat soal itu
Sebelumnya, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni mengungkapkan, tim penyelidik KASN telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat daerah setempat.
Selain itu, KASN juga melakukan pemeriksaan terhadap hasil laporan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Budi Utari Siregar, penonaktifan, serta proses penunjukan langsung Plh Sekda Kusdianto.
Ketertutupan Informasi
Meski surat KASN telah terbit sejak 10 Oktober lalu, namun banyak pihak yang belum mengetahuinya. Kepala BKD Zainal Siahaan mengaku belum menerima surat rekomendasi dari KASN. "Belum ada terima surat soal itu," ungkapnya, Rabu 16 Oktober 2019.
Budi Utari Siregar juga tidak mau berkomentar soal adanya surat KASN yang merekomendasi dirinya kembali menjabat sebagai sekda. Meski sebelumnya dia mengirimkan surat ke DPRD Kota Pematangsiantar perihal pemberhentian dirinya.
Sejak Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memberhentikan Budi Utari Siregar sebagai sekda dan mengangkat Kusdianto menjadi Plh Sekda banyak informasi tidak disampaikan kepada masyarakat dengan dalih perlindungan privasi.
Seperti alasan wali kota mengganti jabatan sekda dan menunjuk Kusdianto sebagai Plh Sekda, Humas Pemko Pematangsiantar Hamam Sholeh hanya membenarkan perihal pergantian jabatan karena adanya pelanggaran yang dilakukan Budi Utari Siregar.
"Ia benar, Budi Utari Sekda Kota Pematangsiantar diganti. Terhitung mulai Selasa 24 September. Penggantinya Kusdianto sebagai pelaksana harian karena Budi Utari melakukan wewenang di luar jabatan," ungkapnya, Rabu 25 September 2019 lalu.
Sementara itu, Budi Utari Siregar dikonfirmasi Rabu malam, membenarkan adanya rekomendasi pengaktifan dirinya sebagai sekda. "Alhamulillah," kata Budi singkat soal pengembalian posisi itu.[]