Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe membekukan seluruh kegiatan di pesantren AN, yang pimpinannya tersandung kasus pencabulan terhadap santri. Pembekuan itu dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe Muslem, Senin 15 Juli 2019 mengatakan, pembekuan itu telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2019 lalu agar tidak ada lagi aktivitas apa pun.
“Benar Pemerintah Kota Lhokseumawe telah membekukan pesantren itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan, kita tunggu sampai selesai semua investigasi. Pemerintah harus segera merespon terkait persoalan ini, agar para santri tidak terganggu proses pendidikannya,” ujar Muslem.
Muslem menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga akan memfasilitasi seluruh santri agar bisa mendapatkan pendidikan di sekolah atau pesantren lainnya, sehingga mereka tetap mendapatkan pendidikan yang baik.
Pihaknya juga meminta kepada Polres Lhokseumawe, untuk memblokir rekening milik pesantren itu, sehingga uang yang telah tersimpan di salah satu rekening bank syariah tidak disalahgunakan.
"Kita sudah tau ada rekening bank di salah satu bank syariah. Kita ingin uang itu aman. Agar proses pengembalian uang untuk santri yang baru mendaftar, namun tidak mau melanjutkan lagi pendidikan di pesantren itu aman," kata Muslem. []
Artikel lainnya: