Jakarta, (Tagar 17/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kader Partai Golkar, Bukhori terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Bukhori akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA," ungkap Febri di Jakarta, Kamis (17/5).
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Bukhori, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang PNS Bappenas bernama Wisnu Utomo dan Karyawan Swasta PT Merial Esa yang bernama Muhammad Adami Okta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun.
Nama Fayakhun muncul pada fakta persidangan kasus dugaan suap Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1) lalu.
Saat itu nama Fayakhun disebut oleh pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Aris saat bersaksi. Erwin menyebut Fayakhun diduga turut meminta fee proyek tersebut. Erwin mengaku mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar itu disebut meminta uang USD 300 ribu untuk keperluan musyawarah nasional (Munas) Golkar tahun 2016.
Diketahui, Anggota Komisi I DPR itu merupakan tersangka keenam yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus suap Bakamla. Bahkan, KPK sudah memvonis empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. (sas)