Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan telah mengetahui perihal kepolisian diminta menindaklanjuti putusan praperadilan, atas dikabulkannya permohonan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan chat mesum dirinya dengan Firza Husein.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan bahwa kliennya saat ini sudah mengetahui kabar itu. Menurut dia, Habib sudah tidak kaget lagi dengan dibuka kembali kasus yang telah bergulir sejak 2017 tersebut.
Kami akan hadapi sesuai proses hukum.
“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus chat mesum dibuka lagi), biasa saja responsnya,” kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Jumat, 1 Januari 2021.
Baca juga: Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Ruhut: Enggak Usah Bilang Dizalimi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut mengabulkan permohonan Praperadilan terkait SP3 chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein. (foto: istimewa).
Aziz berkata, pihaknya juga tidak kaget mendengar ada keputusan yang mencuat secara tiba-tiba. Dia pastikan, ke depan pihaknya tetap menghadapi proses hukum yang disangkakan kepada kliennya.
“Kami akan hadapi sesuai proses hukum,” ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut mengabulkan permohonan praperadilan terkait pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan pentolan FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca juga: Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Ruhut: Sudah Telanjang Masalahnya
Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio menyatakan, kekuatannya adalah putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, yang menerangkan ihwal penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq harus dilanjutkan oleh kepolisian. Gugatan itu disebutnya diajukan kliennya yang bernama Jefri Azhar.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto, melalui keterangan tertulis diterima wartawan dikutip Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.
Dia menegaskan dengan adanya keputusan tersebut, maka Polri ia minta segera membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum, supaya tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat mengenai kasus tersebut.
"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya. []