Jakarta - Kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, Direktur PT Hanson Internasional mulai disidangkan pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Bentjok bersama kelima terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berujung pada kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp 16,8 triliun.
“Telah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pemaparannya, Jaksa menyebut Benny Tjokrosaputro, beserta Heru, dan Joko telah membuat kesepakatan dengan jajaran petinggi Jiwasraya terkait pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana
Baca Juga: Gali Korupsi Jiwasraya Kejagung Periksa Benny Tjokro
Adapun, lima orang terdakwa lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam pemaparannya, Jaksa menyebut Bentjok, beserta Heru, dan Joko telah membuat kesepakatan dengan jajaran petinggi Jiwasraya terkait pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana. Tindakan tersebut ditengarai telah dilakukan sejak 2008 hingga 2018.
Dalam perjalanannya, dealing bisnis tersebut tidak berbuah manis. Jaksa menilai kesepakatan itu tidak transparan dan akuntabel. Disebutkan bahwa tiga petinggi Jiwasraya yang terlibat telah melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis obyektif, profesional dan tidak sesuai nota internal perusahaan.
Jaksa juga menyebut, Hendrisman, Hary dan Syahwirman telah menempatkan dana kelolaan Jiwasraya pada saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR dengan mengabaikann pedoman investasi, yaitu sebanyak 2,5 persen. Tindakan tersebut kemudian berujung pada transaksi jual-beli saham dengan tujuan intervensi harga tertentu (saham gorengan).

Akibat perbuatan tersebut, Benny Tjokrosaputro dan para terdakwa lainnya dijerat dengan delapan pasal berbeda
Disebutkan juga oleh Jaksa Penuntut umum bahwa para terdakwa melakukan upaya pengaturan terhadap 13 manajer investasi untuk produk reksadana khusus PT Jiwasraya dengan pengendali Joko Hartono. Alhasil, produk reksadana ini berakhir dengan kegagalan finansial Jiwasraya.
Akibat perbuatan tersebut, Benny Tjokrosaputro dan para terdakwa lainnya dijerat dengan delapan pasal berbeda. Yaitu Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi, Pasal 8 Ayat huruf A dan C.
Simak Pula: Duit 5 Broker Korsel Bisa Raib Inves di Benny Tjokro
Kemudian, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Selain itu, Jaksa turut pula menuntut terdakwa karena melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya. []