Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puteri Anetta Komarudin mengatakan perlu ada langkah lebih lanjut dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selain prioritas pengembalian dana nasabah. Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hal utama yang akan kami lakukan adalah meminta OJK untuk evaluasi kinerja pengawasan mereka. Lalu melakukan penguatan dan pengetatan pengawasan institusi jasa keuangan," kata Puteri kepada Tagar, Rabu, 22 Januari 2020.
Kasus Jiwasraya menjadi refleksi bagi pemerintah agar penempatan direksi dan komisaris BUMN berdasarkan kompetensi dan kinerja yang baik.
Politisi muda dari Partai Golkar ini menyebutkan, penguatan, pengetatan serta pengawasan institusi jasa keuangan, terletak pada model bisnis asuransi. Salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah memulihkan kepercayaan publik industri asuransi. "Kasus Jiwasraya ini menjadi refleksi bagi pemerintah bahwa penempatan direksi dan komisaris di perusahaan BUMN harus benar-benar berdasar pada kompetensi dan kinerja yang baik," ucap Puteri.
Puteri Anetta Komarudin, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar.
(Foto: Popy Sabastan).
Sebagai anggota DPR Komisi XI, ia menyebut perlu upaya untuk memperjuangkan agar penanganan kasus Jiwasraya dapat menemukan solusi yang tepat, baik terkait pengembalian dana nasabahnya maupun proses penegakan hukumnya.
Terkait evaluasi kinerja OJK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat suara terkait wacana pembubaran OJK. Sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menurutnya, selama ini pencegahan serta stabilitas sektor keuangan terus dilakukan.
Masih banyak yang harus diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan.
Sri Mulyani menambahkan selama ini, berdasarkan pemantauannya semua berjalan dengn baik. "Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)," jelasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Namun, menurutnya, di luar itu semua, memang perlu ada evaluasi untuk memperbaiki sistem dan cara pengawasan. "Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang harus diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan. Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu, " ucap Sri Mulyani.
Komisi XI DPR membuka peluang untuk mengembalikan fungsi OJK kepada Bank Indonesia (BI). Hal itu dikarenakan fungsi pengawasan yang dilakukan OJK belum berjalan maksimal. Pengawasan OJK dinilai masih lemah terbukti dari masalah gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Perusahaan pelat merah ini merugi Rp 13,7 triliun karena produk JS Saving Plan yang dijualnya.[]