Kasus Kejahatan Viral,. Murid Disuruh Sujud Menggonggong Sampai Lansia Ditipu 500 Juta dengan Modus Usir Setan

Berita tentang kasus keributan di SMA Kristen Gloria 2, penangkapan pencuri kabel, pembubaranusi, ancaman pembunuhan, dan penipuan lansia.
Polisi menangani berbagai kasus kejahatan dan konflik di masyarakat. Foto: Instagram

Polisi Surabaya tetap akan mengusut kasus keributan yang terjadi di SMA Kristen Gloria 2, meskipun kedua pihak yang berseteru telah berdamai. Insiden ini menarik perhatian masyarakat dan pihak berwajib, mengingat dampak psikologis yang mungkin dialami oleh siswa-siswa yang terlibat.

Di tempat lain, tiga pria bernama Heri Mulyono (42), Setyo Puji Widodo (44), dan Edar Rinaldi (34) ditangkap oleh polisi karena mencuri kabel senilai Rp 82 juta. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa Polri harus bertindak tegas terhadap pelaku pembubaran diskusi yang berujung ricuh. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, di mana sekelompok orang melakukan pembubaran paksa, mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Polisi juga menjamin bahwa kasus ancaman pembunuhan terhadap Sekretaris Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Tamiang akan ditangani secara profesional dan transparan. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak berwenang, mengingat potensi eskalasi kekerasan yang dapat terjadi.

Seorang lansia di Jakarta Utara menjadi korban penipuan dengan modus usir setan, mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya kelompok usia lanjut terhadap berbagai bentuk penipuan, terutama yang memanfaatkan kepercayaan dan ketakutan mereka.

Berita terkait
Opini: Penerapan Hukum Modern di Indonesia
Pembangunan hukum yang berkarakter modern didasarkan pada dinamika masyarakatnya, yaitu masyarakat yang berada dalam modernisasi.
Opini: Hukum Sebagai Perwujudan dari Nilai-Nilai Tertentu, Perspektif Politik Hukum
Pemerintah dalam praktik ketatanegaraan belum dapat meletakkan hukum pada posisi yang semestinya. Lebih sering diintervensi kekuasaan politik.