Kasus Korupsi Pertamina: Kejaksaan Agung Kembali Geledah Terminal Bahan Bakar di Cilegon

Kejaksaan Agung menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi.
Penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Gerem. Sumber: Antara

Kejaksaan Agung kembali menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kegiatan penggeledahan ini dimulai sejak Jumat (28/2/2025) pagi dan masih berlangsung hingga pukul 10.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten. Meskipun demikian, Harli belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan karena proses tersebut masih berlangsung. Ia menjamin bahwa hasil penggeledahan akan disampaikan kepada awak media setelah selesai.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025) malam adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Tim penyidik telah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Penggeledahan juga telah dilakukan di kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Muhammad Kerry merupakan anak dari Riza Khalid.

Kasus ini menunjukkan upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menangani dugaan korupsi di sektor energi. Penggeledahan dan penahanan tersangka diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jauh modus operandi dan jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Berita terkait
Kejaksaan Agung Tahan Maya dan Edward: Penyebab Kerugian Negara
Maya dan Edward, pejabat PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung Ungkap PT. Orbit Terminal Merak Tempat Pengoplosan Minyak Pertamax
Pengoplosan minyak mentah RON 92 dengan minyak berkualitas rendah terjadi di terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kejaksaan Agung Tahan Maya dan Edward: Penyebab Kerugian Negara
Maya dan Edward, pejabat PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.