Bekasi - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menepis kabar jika pihaknya telah menetapkan Said Didu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
"Sampai saat ini, SD (Said Didu) belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Awi kepada wartawan, Kamis sore, 11 Juni 2020.
Dia mengatakan untuk itu saat ini penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium.
Baca juga: Said Didu Jadi Tersangka, Rizal Ramli: Semakin Otoriter
"Tentunya nanti akan disampaikan kembali perkembangan dari hasil proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, eks Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengungkapkan keprihatinannya usai mendengar kabar Said Didu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rizal Ramli menilai masih ada keotoriteran di zaman sekarang. Lantas dia mendoakan Said Didu agar tegar saat menjalani proses hukum. Hal tersebut dia ungkapkan di akun Twitter pribadinya.
"Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan di bawah lindungan Allah YMK," cuit @RamliRizal seperti dilihat Tagar, Kamis, 11 Juni 2020.
Baca juga: Tim Hukum Tanggapi Status Tersangka Said Didu
Cuitan Rizal Ramli soal status tersangka terhadap Said Didu yang dianggap melakukan pencemaran nama baik pada menteri Luhut Binsar Pandjaitan (foto: Twitter/@RamliRizal).
Sampai saat ini, SD belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut
Kemudian Tagar mengonfirmasi Humas Tim Hukum Muhammad Said Didu, Damai Haris Lubis. Dia bahkan mengaku tak tahu soal kliennya dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apa pun. Baru kemarin saya chatting dengan beliau. Kata Said Didu 'masih berlanjut', ketika saya tanyakan perihal perkembangan kasus perkara," ujar Damai kepada Tagar, Kamis siang, 11 Juni 2020.
Anggota Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) ini pun berjanji akan mengecek lebih jauh kabar ihwal penetapan status tersangka kliennya tersebut. Damai juga tak menampik apabila kabar tersebut ternyata benar.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada Said Didu. Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, ada surat penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020, yang ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Sementara, hingga berita ini ditulis, Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso saat dihubungi Tagar belum memberi penjelasan.
Diketahui, Said Didu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumat malam, 15 Mei 2020. Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu sempat diperiksa selama hampir 12 jam.
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai Hersubeno Arief di kanal YouTube. Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi Covid-19.
Said Didu mengatakan Luhut Pandjaitan ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru. Luhut pun dinilainya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” kata Said Didu dalam video tersebut. []