Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma meminta maaf kepada orang tua, masyarakat dan penggemarnya menyusul kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu mengaku menyesal atas kegagalannya melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," ujar Ridho Rhoma saat jumpa media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 8 Februari 2021.
Ridho Rhoma menuturkan, ia memiliki keinginan untuk sembuh. Ia kemudian kembali meminta maaf lantaran mengecewakan banyak pihak atas kembalinya ia ke dalam jeratan adiksi narkoba.
"Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ujar dia.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma. (Foto: Instagram/ridho_rhoma)
Diberitakan sebelumnya, Ridho RHoma ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dan diamankan polisi dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Yusri, Ridho Rhoma mengaku terakhir menggunakan narkoba saat masih berada di Bali.
Sementara dari hasil tes urine, sang penyanyi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamin.
- Baca juga: Kasus Narkoba Ridho Rhoma, 3 Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
- Baca juga: Foto: Abdul Kadir, Selebgram Terciduk Kasus Sabu
Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 800 Miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. []