Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan artis Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief, bakal segera masuk ke persidangan di pengadilan, menyusul Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bakal langsung melimpahkan tersangka beserta alat bukti perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.
"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan (disidang)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhan," saat dihubungi wartawan pada Senin pagi, 3 Februari 2020, diberitakan Antara.
"Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. Insha Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata dia.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)
Andhi mengatakan, hingga saat ini masih terbuka kemungkinan Nikita Mirzani bakal kembali menjalani penahanan di Kejaksaan. Namun begitu, pihaknya sesegera mungkin bekerja setelah tersangka beserta alat bukti diserahkan dan perkara langsung ditahapduakan.
Mengingat, banyak perkara yang ditangani Kejaksaan setelah tersangka diserahkan dalam hitungan satu hari langsung dilakukan penuntutan (disidang).
"Bisa jadi begitu (ditahan di Kejaksaan), bisa jadi enggak," kata Andhi.
"Secepatnya, seluruh perkara yang menyangkut perhatian masyarakat ataupun biasa, secepatnya. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke pengadilan, itu sering," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Kepolisian pada Jumat dini hari, 31 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan karena berkas perkara dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap Dipo Latief pada tahun 2018 lalu telah lengkap dan sudah tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Jansen Sitindaon Ikut Tanggapi Kasus Nikita Mirzani
Nikita didampingi pengacaranya kemudian tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan Jumat dini hari. Perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan bersama tersangka dan alat bukti. []