Kasus Pagar Laut Tangerang: Korupsi atau Hanya Pemalsuan?

Kasus pagar laut misterius di Tangerang menjadi polemik antara Kejagung dan Polri terkait dugaan korupsi.
Pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Sumber: Antara

Sejak awal Januari 2025, publik dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, penyelesaian kasus ini terhenti karena perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menduga ada persoalan korupsi negara dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan, sementara Polri menilai bahwa persoalan tersebut hanya sebatas pemalsuan dokumen.

Padahal, sejak 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini. Jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, bersama jajaran stafnya. Namun, Polri bersikeras bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya yakin kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat. "Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan," ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri.

Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang tidak mengusut dugaan adanya korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang karena dinilai tidak ada kerugian negara menuai kritik tajam. Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menjelaskan bahwa bentuk korupsi yang dibahas dalam konstruksi tindak pidana korupsi sangat luas. "Sayang sekali Bareskrim memahami korupsi dalam kacamata yang sempit sebatas kerugian negara, padahal pidana korupsi sangat luas, ada suap, gratifikasi, ada perbuatan curang, pemerasan, dan lain-lain," ujar Agus.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang. Namun, BPK belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara. Keberadaan kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah Kejagung harus mengambil alih kasus ini untuk memastikan penyelesaiannya.

Berita terkait
Dua Pejabat Desa Dikenakan Denda Rp 48 Miliar atas Pembangunan Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Dua pelaku pembangunan pagar laut di Tangerang dikenakan denda besar oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Tangerang yang melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
Jokowi: Proses Legal Sertifikat Pagar Laut Harus Diperiksa Teliti
Presiden Joko Widodo menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengenai penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang, Banten.