Jakarta - Penyanyi Jung Joon Young dan mantan pemimpin grup band F.T. Island, Choi Jong Hoon, divonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas kasus kasus pemerkosaan dan kejahatan lainnya pada Kamis, 24 September 2020 waktu setempat.
Laman YonHap melaporkan, dalam vonis itu, Jung Joon Young diganjar hukuman penjara selama 5 tahun, sementara Choi Jong Hoon mendapat hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Hukuman tersebut jauh lebih rendah dari yang diberikan pengadilan distrik Seoul pada November 2019. Saat itu, Joon Young diganjar hukuman lima tahun penjara sementara Jong Hoon juga lima tahun.
Namun pada persidangan tingkat berikutnya, Pengadilan Tinggi Seoul kemudian mengurangi hukuman itu menjadi lima tahun dan 2,5 tahun.
Penyanyi asal Korea Selatan, Choi Jong Hoon. (Foto: Instagram/ftgtjhc)
Kedua penyanyi tersebut dihukum karena memerkosa wanita selama pesta minum di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016 lalu. Kemudian di Daegu pada Maret tahun yang sama, mereka bersama dengan orang lain terlibat dalam kasus ruang obrolan seluler.
Joon Young dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat, karena didakwa atas tuduhan diam-diam merekam dirinya berhubungan seksual dengan wanita dan membagikan rekaman itu dengan teman-teman di obrolan seluler.
Sementara untuk kasus Jong Hoon, pengadilan memutuskan mengurangi hukuman penjara hingga setengahnya karena dia mencapai penyelesaian finansial dengan seorang korban.
- Baca juga: Vicky Prasetyo Cerita Detik-detik Pertama Masuk Penjara
- Baca juga: R Kelly Nyaris Ditikam Sesama Tahanan di Penjara
Sebelumnya selama persidangan, kedua pelaku berdebat dan menyebut tindakan seksual mereka dengan beberapa korban dilakukan atas persetujuan bersama.
Namun pengadilan mengeluarkan putusan hukuman untuk keduanya dan menyatakan kesaksian para korban mereka dapat dipercaya. []