Jeneponto - Anggota polisi Jeneponto inisial AK 41 tahun yang terlibat penyalahgunakan narkotika jenis sabu bersama rekan perempuanya inisial AS 35 tahun, yang ditangkap tahun 2019 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat 31 Januari 2020.
"Berkas perkara ini sudah lengkap atau (P21), Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Jeneponto, Asnaeni Amir," kata Kasubaq Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Jumat 31 Januari 2020.
AK dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika Jenis sabu.
Sementara barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, kata Syahrul diantaranya satu buah pembungkus rokok, satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Syahrul meyampaikan atas perbuatanya kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ditangkap Atas Laporan Istri
Sebelumnya keduanya ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi saat sedang asyik pesta sabu di salah satu hotel di Jeneponto, pada hari Jumat, 15 November 2019 yang lalu.
"AK dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika Jenis sabu di salah satu hotel di Jeneponto," ucapnya.
Tersangka ini satunya anggota polisi yang bertugas di Polres Jeneponto, sementara perempuannya merupakan ASN di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Jeneponto.
Istrinya yang laporkan, jika suaminya Aipda AK sedang berada di hotel bersama perempuan lain.
Penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi istri polisi ini bahwa suaminya bersama perempuan lain di salah satu hotel di Jeneponto dan sudah beberapa hari di hotel tersebut.
"Istrinya yang laporkan, jika suaminya Aipda AK sedang berada di hotel bersama perempuan lain, dan keberedaanya sudah beberapa hari," kata Plt Kasubaq Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
Atas laporan tersebut, Provost Polres Jeneponto bersama Kasat Narkoba bergegas menuju hotel yang dimaksud. "Saat dilokasi, anggota Provost melakukan konfirmasi kepada recepsionis terkait keberadaan anggota polri tersebut di hotel,"ungkapnya.
Beruntung saat itu pihak recepsionis langsung menyebutkan, Jika dia (Aipda AK) ada di Kamar 202 yang berada di Lantai 2.
Anggota provost yang mendapat informasih tersebut langsung bergerak ke kamar yang dituju, dan menyuruh pintu kamar dibuka. Namun saat itu pelaku tidak menghiraukan, pintu tetap tidak dibuka.
Pintu baru mau dibuka oleh pelaku setelah Kasat narkoba Polres Jeneponto memberikan peringatan, jika pintu tidak dibuka dengan terpaksa akan didobrak.
"Saat itu, ternyata Aipda AK bersama perempuan berinisial AS sedang berada di dalam kamar. Polisi yang menaruh curiga saat itu, langsung melakukan pengeledahan,"tegasnya.
Saat pengeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu didalam sebuah rokok yang terletak diatas meja dalam kamar tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke ruangan Sat Narkoba Polres Jeneponto untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,"bebernya. []