Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan reklamasi bukanlah pulau melainkan pantai sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut (UNCLOS).
"Sekali lagi ini bukan pulau ya, kalau bisa dilihat di UNCLOS, jadi daratan inilah yang diberi nama pantai," ujar Gubernur Anies seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juni 2019.
Sekali lagi ini bukan pulau ya
Gubernur Anies juga mengatakan tidak ada nama pulau baru hasil reklamasi. Menurut dia, semua namanya Pulau Jawa.
"Tidak ada nama pulau baru ya, karena semua namanya Pulau Jawa," kata Gubernur Anies.
Anies mengatakan demikian untuk menanggapi rencana pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies menuturkan bahwa itu merupakan bentuk konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam memberi nama semua daratan yang ada di bagian Pulau Jawa sebagai pantai.
"Malah kami konsisten menamakan semua daratan yang ada di bagian Pulau Jawa sebagai pantai, jadi misalnya ditanya Ancol Pulau Jawa atau bukan, Pulau Jawa padahal Pantai Ancol hasil dari reklamasi kan," kata Anies.
Baca juga: