Yogyakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II partai Golkar Kota Yogyakarta memberikan penjelasan perihal pencopotan 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar. Mereka bukan dipecat tetapi dicopot mengingat masa periodesasi sudah habis pada Desember 2019.
Ketua DPD II Golkar Kota Yogyakarta, Augus Nur mengatakan, dalam konteks ini tidak ada istilah pemecatan kader terhadap 12 PK tersebut. "Tidak ada yang kami singkirkan, mereka merupakan aset partai," katanya saat jumpa pers di Kantor DPD II Golkar Kota Yogyakarta, Kamis, 20 Agustus 2020.
Augus Nur menampik anggapan DPD II melakukan pemecatan secara sepihak. Apalagi 12 PK tersebut sudah habis periodenya sejak tahun lalu. "Di dalam surat keputusan DPD Golkar Kota Yogyakarta, ketua-ketua pimpinan kecamatan se-Kota Yogyakarta sudah berakhir dan selesai masa periodesasinya pada tanggal 31 Desember 2019," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, sesuai aturan organisasi maka tidak ingin ada kekosongan jabatan. DPD II kemudian mengambil kebijakan dan muncul juklak 02 yang merupakan perubahan dari juklak 04 dan 05 untuk menindaklanjuti hal itu.
Tidak ada yang kami singkirkan, mereka merupakan aset partai.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta ini mengungkapkan, kebijakan yang dilakukan DPD II juga merupakan bagian dari revitalisasi struktur organisasi yang mengacu pada hasil Musyawarah Nasional X di Jakarta. Di mana salah satu program pokok dan prioritas adalah untuk melakukan konsolidasi total dan revitalisasi organisasi jelang Pilkada.

Berkaitan hal itu, DPD II melakukan revitalisasi dan hasilnya bersepakat dalam rapat pleno DPD partai Golkar untuk melakukan pergantian PK. "Kemudian kami melakukan Plt bagi para ketua pimpinan kecamatan se-Kota Yogyakarta. Jadi, apa yang kami lakukan ini demi kepentingan partai ke depan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, mereka yang sudah tidak menjabat sebagai PK masih memiliki hak berpartisipasi dalam musyawarah kecamatan Partao Golkar. Salah satu agenda di dalamnya adalah memilih PK yang baru.
Sebelumnya, internal Partai Golkar Kota Yogyakarta memanas menjelang Musyawarah Daerah (Musda). Sebanyak 12 dari 14 PK di Kota Yogyakarta diberhentikan, kemudian mengganti dengan Plt. Hanya dua PK yang tidak diganti, yakni Kecamatan Kotagede dan Mergangsan.
Koordinator PK Partai Golkar Kota Yogyakarta Yugo Saputro mengatakan pencopotan secara sepihak ini oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Yogyakarta Agusnur. Pencopotan ini bagian skenario menjelang Musda yang rencananya digelar maksimal pada akhir Agustus ini. "Aneh, ada apa di balik pencopotan yang massif ini," katanya dalam keterangan pers di Yogyakarta, Selasa, Agustus 2020.
Ketua PK Partai Golkar Kraton ini mengatakan, pencopotan ini sangat politis dan diduga kuat ada kepentingan di balik semua ini. "Logikanya dua PK yang dipertahankan atau tidak dicopot itu, pro ketua yang sekarang. Kedua PK itu menjadi anak emas, sedangkan 12 PK dianaktirikan," ungkapnya. []