Kata KPK Soal Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah lebaran.
Kata KPK Soal Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB. (Foto: Tagar/Sok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah lebaran terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung.

“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Sukmo juga mengatakan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa KPK setelah seluruh saksi dari internal BJB maupun vendor pengadaan selesai diperiksa.“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi dana non-budgeter tersebut, yakni meliputi digunakan untuk apa saja maupun kepada siapa saja.

“Terkait non-budgeter, penggunaannya untuk apa? Ya tentunya untuk kegiatan-kegiatan dari BJB yang tidak dianggarkan. Nah, di sinilah kami sedang menelusuri uang itu digunakan ke mana saja karena pertanggungjawabannya dilaksanakan fiktif,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah KPK menggeledah rumahnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil,

“Kondisi saya sehat wal'afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, 18 Maret 2025.

Terkait soal berkurangnya aktivitasnya di media sosial, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hal itu bukan karena adanya masalah, melainkan memang sejak awal tahun ia jarang mengunggah kegiatan pribadi. Ia juga mengklarifikasi bahwa beberapa kontennya sempat terhapus akibat pembersihan akun pengikut bot oleh tim adminnya.

“Yang terhapus adalah yang bersifat endorse. Sudah saya minta kepada tim admin agar konten-konten yang tidak sengaja terhapus itu, untuk dikembalikan secepatnya,” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga menanggapi kasus dugaan pengadaan iklan di Bank BJB yang tengah diselidiki KPK. Ia menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD. Namun, ia mengaku tidak pernah mengetahui laporan terkait kasus yang kini menjadi sorotan.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia.

KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada di Bank BJB.

"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu peka lalu.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut. []



Berita terkait
Ridwan Kamil Sebut Tak Miliki Deposito Rp 70 Miliar yang Disita oleh KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah bahwa memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh KPK.
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum Jika Dibutuhkan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
Partai Golkar siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan kadernya yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar: Beliau Kader Baru, Tak Terkait Partai
Adies Kadir, menanggapi soal rumah eks Gubernur Jawa Barat sekaligus Waketum Golkar, Ridwan Kamil, yang digeledah KPK.