Kulon Progo - Seorang ayah berinisial YD, usia 43 tahun, warga Kapanewon Galur, Kulon Progo tega berbuat asusila pada anak kandungnya sendiri, yang berinisial TS usia 18 tahun. Akibat perbuatan incest ini, TS hamil dan melahirkan anak. Untuk menutupi aib ini, YD menikahkan anak yang disetubuhinya dengan pria lain.
Namun, saat YD dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, membantah sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak kandung tersebut. Dia mengakui TS sudah memiliki anak, namun bukan dari hasil hubungan intim dengannya. "Benar jika dia (anak kandungnya) kini sudah memiliki anak. Namun saya tidak melakukan (menyetubuhinya)," ucap YD singkat, Rabu, 18 November 2020.
Baca Juga:
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, tersangka YD sempat mengelak dan membantah kasus yang menjeratnya. Polisi tetap menangkap YD di rumahnya pada Oktober 2020. "Saat diperiksa, pelaku YD tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.
Menurut dia, Polres Kulon Progo sudah mengantongi bukti yang kuat, sehingga menangkap YD. Bukti yang kuat tersebut adalah hasil tes DNA anak berusia empat tahun yang berinisial KJS adalah anak biologis TS dan YD.
Bukti lainnya, kepolisian juga mengantongi risalah sidang Pengadilan Agama Wates perkara gugat cerai antara TS melawan Ardi dan lainnya. Dalam persidangan, TS mengaku jika saat menikah dengan Ardi, TS sudah hamil lima bulan. Di persidangan itu juga diketahui jika kehamilan TS hamil karena perbuatan ayah kandungnya.
"Kami ada bukti kuat untuk menetapkan YD sebagai tersangka. Meski tersangka dan korban tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik melakukan penyidikan dengan profesional, investigasi dan juga mengantongi alat bukti kuat dan menyakinkan," kata Sudarmawan.
Benar jika dia (anak kandungnya) kini sudah memiliki anak. Namun saya tidak melakukan (menyetubuhinya).
Dia mengungkapkan, YD melakukan perbuatan asusila di rumahnya pada anak kandungnya sendiri pada tahun 2016. Saat itu TS masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan asusila tersebut, TS kemudian hamil. Anak yang dilahirkaan dari persetubuhan sedarah kini sudah berusia empat tahun.

Untuk menutup aib ini, YD kemudian meminta Ardi, usia 25 tahun, warga Jetis, Bantul, Yogyakarta, untuk menikahi TS dengan janji diberi motor dan rumah. Selain itu, Ardi juga diminta setelah menikahi TS bersedia mengakui janin dalam kandungan TS sebagai anak kandung. "Saat pernikahan berlangsung, kehamilan TS sudah berusia lima bulan. Nah setelah menikah, YD melarang Ardi berhubungan suami istri dengan TS," ucap Sudarmawan.
Baca Juga:
Ardi ini belum pernah menjalin hubungan biologis dengan TS meski anak hubungan sedarah yang berinisial KJS lahir. Sampai akhirnya TS dan Ardi bercerai. "Akhirnya setelah anak hasil hubungan badan sedarah ini lahir, justru Ardi digugat cerai," ucapnya.
Ardi melaporkan YD karena kesal. Selain karena digugat cerai ada hal lainnya. Salah satunya karena janji YD tidak kunjung diberikan. Ardi akhirnya melaporkan YD ke polisi karena merasa ditipu selama kurang lebih empat tahun.
Akibat perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. []