Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monorfa mengatakan akan ada area khusus di Ibu Kota Negara yang mungkin tidak diselenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti daerah lain di Indonesia.
Suharso menjelaskan hal tersebut berdasarkan 43 regulasi Ibu Kota Negara yang terdiri dari 14 undang-undang, terkait dengan kedudukan ibu kota negara, batas dan wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, kawasan khusus pusat pemerintahan, penataan ruang, lingkungan hidup serta penanggulangan bencana.
Baca juga: Suharso: Pindah Ibu Kota Negara Bukan Perkara Sepele
Ia mencontohkan kawasan IKN yang disebut daerah otonom akan memiliki luas 250 ribu hektare. Dari 250 ribu hektare kemudian akan terbagi menjadi beberapa bagian.
"Kami akan membuat ada 40 ribu hektare itu menjadi goverment district area. Di dalam 40 ribu, ada 6 ribu hektare yang sifatnya itu restricted area. Khusus yang 6 ribu itu, dipimpin oleh seorang manajer kota, city manager. Jadi, tidak ada pilkada," ujar Suharso saat Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara, di Hotel Arya Duta, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memaparkan penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2019. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)
Jika pun akan menggelar pilkada, kata dia akan digelar di luar area 6 ribu hektare alias restricted area yang dipimpin manajer kota. Sebab, area itu tidak akan dibiarkan meluas melebihi batas. Atau mungkin pilkada akan digelar di luar area 40 ribu hektare alias goverment district area.
"Kalau menurut saya pribadi di luar mungkin 40 ribu itu baru ada pilkada. Karena 40 ribu itu menjadi buffer area, kalau 6 ribu itu akan meluas. Meluasnya kita bikin hanya boleh 1/3 atau 1/4. Jadi perbandingan antara build up area dan area terbuka kalau bisa 1 banding 4," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP tersebut.
Suharso pun menjelaskan kenapa tidak akan digelar pilkada di area 6 hektare, karena rencananya ada kawasan-kawasan lain di sana, misalnya kawasan militer khusus. "Kawasan-kawasan yang mungkin tidak disertakan dalam pilkada," tuturnya.
Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merampungkan 43 regulasi Ibu Kota Negara.
43 regulasi terkait Ibu Kota Negara itu, kata Suharso memetakan 14 undang-undang yang terbagi menjadi tujuh bagian. Di antaranya empat undang-undang terkait pengaturan kedudukan ibu kota negara, empat undang-undang terkait batas dan wilayah, dan tiga undang-undang terkait bentuk dan susunan pemerintahan.
Kemudian, dua undang-undang terkait kawasan khusus pusat pemerintahan, satu undang-undang terkait penataan ruang, satu undang-undang terkait lingkungan hidup, dan satu undang-undang terkait penanggulangan bencana. []