Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berpotensi menghilangkan jejak penanganan perkara.
"Kebakaran tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tapi berpotensi menghilangkan jejak-jejak lain atau informasi-informasi penanganan perkara," ujar Tama dalam kelas daring yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), Selasa, 2 September 2020.
Tapi bagaimana dengan pengembangan perkaranya? Itu yang kemudian akan menimbulkan pertanyaan besar.
Tama melanjutkan, seperti kasus hak tagih (cassie) bank Bali Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejagung, perkaranya juga berhubungan dengan instansi lain seperti Polri dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Dituding Hilangkan Berkas, Kejagung Sangkal ICW
"Artinya di sana jalan, di kejaksaan dia jalan, sudah ada penetapan tersangka, bahkan terakhir kepolisian sudah melansir aliran dana yang digunakan untuk mengurus fatwa MA yang tentu saja ada di gedung MA," ucapnya.
"Jadi ini perkaranya kemana-mana," kata dia.
Menurut Tama, dari kasus Djoko Tjandra saja, masih banyak hal yang perlu didalami, seperti klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat, bukti, dan informasinya.
Dia juga menyinggung klaim Kejagung yang menyebut insiden kebakaran tak ikut melenyapkan dokumen-dokumen perkara.
"Informasi buat pemeriksaan sudah dikantongi, iya. Tapi bagaimana dengan pengembangan perkaranya? Itu yang kemudian akan menimbulkan pertanyaan besar," tutur Tama.
Baca juga: ICW Ungkap Kejanggalan Terbakarnya Gedung Kejagung
Kronologi kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," tutur Kurnia Ramadhana.
Namun, pihak Kejagung mempertanyakan tudingan ICW, yang menduga kebakaran di Gedung Utama Kejagung RI terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan yang dikhawatirkan dirinya akan berubah menjadi fitnah.
"Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah," kata Hari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Kejaksaan Agung, Senin, 24 Agustus 2020.
Hari Setiyono menerangkan, berkas perkara berada di Gedung Pidana Khusus yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama Kejagung. Dia memastikan semua berkas tersebut memiliki salinan cadangan.
"Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman, lihat di record center, data, arsip, clear, aman semua," ujarnya. []