Gunungkidul - Dinas Sosial Gunungkidul membuat kebijakan aneh. Kebijakan itu ditujukan kepada warga yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus menandatangani pernyataan tidak mampu.
Jika berbohong, warga harus menerima kutukan dari Tuhan. Surat pernyataan itu harus ditulis warga yang mengajukan KIS dengan disertai materai.
Dua warga Desa Rejasari, Kecamatan Semin sudah menandatangani pernyataan bermaterai itu. Kontan saja surat tersebut menjadi viral.
Dia adalah Lardiyanto yang mengajukan KIS pada 31 Mei 2019 lalu dengan membuat pernyataan siap menerima kutukan dari Tuhan.
Lardiyanto menulis," Saya bersumpah, apabila jawaban dan keterangan yang saya berikan tidak benar, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan TUHAN dan Manusia".
Di paragraf selanjutnya, "Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT".
Baca juga: Balon Bupati Gunungkidul Mulai Dekati NasDem
Senada dialami Narmi, tetangga Lardiyanto. Saat mengurus KIS, Narmi disodori pernyataan yang isinya membutnya kaget. "Kita pasti tidak ingin hidup dalam keterbatasan. Seharusnya tidak seperti itu, membawa nama-nama agama," ujar Narmi, Senin 17 Juni 2019.
Kasus ini menuai polemik dan menjadi viral. Pemdes di Gunungkidul seolah yang menjadi kambing hitam perihal kebijakan ini.
Anggota Komisi B DPRD DIY Suparja ikut mengomentari kebijakan ini. Pemdes tidak harus serta merta disalahkan dalam memberikan surat keterangan warga tidak mampu.
Mantan Kepala Desa Gedangsari ini mengungkapkan, sesuai kewenangannya, kades memberikan surat keterangan tidak mampu. Tetapi tidak perlu harus dibubuhi pernyataan dikutuk.
Nah, surat keterangan itu yang menentukan benar atau tidak kan petugas, ada surveyornya. Cek kondisi sebenarnya, mampu atau tidak. Kalau memang layak mendapatkan, ya berikan.
Menurut dia, perlu ada kordinasi yang baik antara pemdes dan pemkab dalam mendata warga miskin. "Kades mengusulkan warga menerima atau tidak. Dasarnya tetap dari SK Bupati, tetapi itu perlu validasi data yang bersangkutan," ungkap politikus NasDem dari Dapil Gunungkidul ini.
Di bagian lain, Kepala Desa Rejosari Paliyo menegaskan, surat pernyataan yang mengharuskan siap menerima kutukan dari Tuhan jika berbohong, bukan berasal dari pemerintah desa yang dipimpinnya.
"Bukan pihak (pemdes) desa yang membuat. Semua dari Pemkab Gunungkidul, dari Dinas Sosial. Kami (pemdes) hanya menjalankan saja," kaya Paliyo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Gunungkidul Siwi Iriyanti mengaku bisa memahami polemik perihal surat pernyataan tidak mampu tersebut. Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat benar-benar menjadi warga yang jujur mengenai kondisi sosial dan ekonominya.
Dia menegaskan, tidak ada kebijakan jelek yang dikeluarkan oleh Pemkab. "Namun kita akan mencoba mengevaluasinya agar lebih pas untuk format suratnya," tegasnya.
Kasus yang viral ini membuat dinas sosial langsung mendapat intruksi Bupati Badingah untuk merevisi isi surat pernyataan yang dibubuhi kutukan Tuhan jika berbohong tersebut.
"Ya kita sudah dapat instruksi dari bupati. Kita langsung koordinasi dengan instansi terkait," jelas Siwi.
Baca juga: Liburan Asyik di Gunung Api Purba Gunungkidul